Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Begini Aturan Pakai GrabWheels Setelah Resmi Diijinkan Beroperasi di Jakarta

Fahmi Bagas - Jumat, 14 Agustus 2020 | 09:36
Acara peresmian kembalinya GrabWheels di Jakarta pada hari Kamis (13/8).
Grab

Acara peresmian kembalinya GrabWheels di Jakarta pada hari Kamis (13/8).

Dengan adanya sensor tersebut pihak Gran megklaim akan bisa mencegah para penggunanya ke area yang telah ditentukan.

Akan ada peringatan dari skuter GrabWheels jika ada pengguna yang melanggar zona dan nantinya skuter tersebut akan melambat secara signifikan hingga berhenti.

Baca Juga: Ini Pesangon yang Akan Diterima 360 Karyawan PHK Grab di Indonesia

Acara peresmian kembalinya GrabWheels di Jakarta pada hari Kamis (13/8).
Grab

Acara peresmian kembalinya GrabWheels di Jakarta pada hari Kamis (13/8).

5. Sosialisasi Berkendara di Setiap Zona

Grab juga akan memberikan sejumlah edukasi-edukasi keselamatan saat berkendara melalui aplikasi dan safety roadshow.

6. Memberikan Asuransi Kesehatan

Para pengguna GrabWheels pun akan dilindungi oleh asuransi kesehatan dikala menyewa traportasi listrik tersebut.

Baca Juga: Mitra Grab Bisa Promosi Secara Gratis di Aplikasi, Dalam Program Baru

7. Kecepatan Maksimal 15KM/ Jam

Nah, ini merupakan aturan baru yang harus dilakukan oleh pengguna GrabWheels.

Grab menentukan bahwa kecepatan maksimal skuter elektrik tersebut hanya akan mencapai 15KM/ Jam.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x