Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Begini Aturan Pakai GrabWheels Setelah Resmi Diijinkan Beroperasi di Jakarta

Fahmi Bagas - Jumat, 14 Agustus 2020 | 09:36
Acara peresmian kembalinya GrabWheels di Jakarta pada hari Kamis (13/8).
Grab

Acara peresmian kembalinya GrabWheels di Jakarta pada hari Kamis (13/8).

Hal itu dilakukannya untuk menghindari penggunanya dari aksi kebut-kebutan di jalan.

Baca Juga: Inilah Langkah Grab Sambut New Normal, Akan Ada Fitur Baru Untuk Driver

8. Melengkapi dengan lampu dan reflektor

Penyematan lampu otomatis dan reflektor ini diharapkan dapat membuat GrabWheels dapat terlihat oleh pengendara lain saat malam hari.

Nah, dengan adanya aturan baru ini, GrabWheels juga akan dipantau oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya.

"Pihak Polda Metro Jaya juga akan terus memantau aspek keamanan GrabWheels dii 7 lokasi yang ada saat ini, termasuk memastikan bahwa penggunanya mematuhi aturan kecepatan yang berlaku," tutur Kapolda Metro Jaya, Irjen.Pol.Dres. Nana Sujana.

Baca Juga: Grab Hadirkan Fitur Baru Dengan Teknologi AI Khusus Agar Anak Senang

Biaya Sewa

Bagi para pengguna yang ingin memakai GrabWheels bisa langsung mencari area parkir terdekat melalui aplikasi Grab.

GrabWheels akan bisa digunakan di area yang sudah ditentukan dengan tarif Rp. 10.000 per 30 menit.

Pengguna juga bisa mendapatkan diskon 45 persen dengan memasukkan kode promo WHEELSMERDEKA sebelum mengaktifkan GrabWheels.

(*)

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x