Follow Us

Begini Aturan Pakai GrabWheels Setelah Resmi Diijinkan Beroperasi di Jakarta

Fahmi Bagas - Jumat, 14 Agustus 2020 | 09:36
Acara peresmian kembalinya GrabWheels di Jakarta pada hari Kamis (13/8).
Grab

Acara peresmian kembalinya GrabWheels di Jakarta pada hari Kamis (13/8).

Nextren.com - Grab secara resmi meluncurkan kembali layanan GrabWheels yang sempat ditarik dari peredaran.

Peluncuran tersebut dilakukan pada hari Kamis (13/8) dengan dihadiri oleh sejumlah pihak seperti Kementerian Perhubungan RI dan Polda Metro Jaya.

"Kehadiran GrabWheels diharapkan bisa mengurangi kepadatan lalu lintas yang disebabkan kendaraan bermotor," Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi , seperti yang dikutip dari siaran tertulis yang diterima oleh Nextren.

Grab mengaku bahwa kembalinya GrabWheels di layanannya berdasarkan penglihatannya terhadap hasil riset SBM ITB yang mengatakan kalau ada 35 persen responden memiliki ketertarikan untuk mengendarai transportasi alternatif seperti skuter listrik.

Baca Juga: Grab Luncurkan GrabMerchant App untuk Mitra Layanan Antar Makanan

Diketahui bahwa saat ini GrabWheels sudah bisa dioperasikan di 7 titik lokasi di Jakarta seperti Thamrin 10, Intiland Tower, Blok M Square, Blok M Mall, Kuningan City, Lotte Shopping Avenue, dan Gedung BRI 2.

Pihak Grab menyatakan kalau lokasi tersebut akan terus berkembang ke depannya.

"Kembalinya inisiatif dari GrabWheels kami ini merupakan bagian dari misi GrabForGood kami untuk dapat memberikan dampak positif melalui inovasi teknologi yang kami hadirkan," ucap Rizki Karmadibrata, selaku President Grab Indonesia.

Baca Juga: Beginilah Cara Grab Untuk Tingkatkan Rating Merchant GrabFood

Kendati demikian, GrabWheels yang saat ini diluncurkan juga memiliki sejumlah aturan yang berbeda dari sebelumnya.

Menteri Budi sempat menyatakan kalau kehadiran GrabWheels saat ini sudah bersanding dengan aturan resmi beserta protokol keamanan dan kesehatan yang ketat.

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest