Follow Us

Wajib Tahu! Ini 14 Masalah Pemblokiran IMEI Hape BM Mulai 18 April 2020

Wahyu Subyanto - Jumat, 17 April 2020 | 20:34
ilustrasi hape BM
theinquirer

ilustrasi hape BM

Laporan wartawan Nextren, Wahyu Subyanto.

Nextren.com - Sesuai rencana, pemerintah RI lewat Kominfo, Kemenperin dan Kemendag akan memblokir hape black market (BM) yang beredar di Indonesia pada Sabtu (18/4/2020) besok.

Persiapan untuk pemblokiran nomor IMEI hape BM ini sudah dipersiapkan sejak tahun lalu, dan sudah diujicoba bulan Februari 2020 lalu.

Semua pihak sudah diajak bicara dan berdiskusi tentang jal ini, yaitu pemerintah, operator seluler, distributor hape, pengamat, YLKI hingga para pedagang hape yang akan langsung terkena kebijakan ini di lapangan.

Latar belakang pemblokiran hape BM ini adalah kerugian yang dialami semua pihak di Indonesia, baik konsumen, distributor, pemerintah.

Baca Juga: Spotify Rilis Fitur Baru yang Bisa Sembunyikan Lagu Dari Playlist

Soalnya, berdasarkan data dari APSI (Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia) hingga akhir 2019 setiap tahun pemerintah diperkirakan kehilangan potensi pajak hingga Rp 2,8 triliun, karena masuknya sekitar 11 juta hape BM.

Kerugian juga diderita 21 industri hape dalam negeri, karena tidak mampu bersaing dengan hape BM yang harganya sekitar Rp 300.000 di bawah harga hape lokal, dan sebagian dari mereka kini tidak berproduksi.

Berikut 14 pertanyaan dan jawaban yang sering muncul tentang pemblokiran IMEI di hape BM.

1. Bagaimana cara mengecek nomor IMEI?

- Nomor IMEI iPhone dan iPad tertera langsung di punggung perangkat.

- Sedangkan di hape Android, nomor IMEI bisa dilihat lewat menu "Setting" lalu pilih menu "About Phone".

- Cara lainnya adalah dengan menekan angka *#06# di menu telepon hape.

- Cara lainnya dengan melihat kotak penjualan ponsel, biasanya ada label nomor IMEI.

Baca Juga: Layanan Akses Video Call Langsung Lewat Gmail Bakal Dibuat Google

Jika hape hanya satu slot simcard, maka nomor IMEI hanya ada satu.

Jika hape punya dua slot simcard, maka akan ada dua nomor IMEI yang tersemat pada ponsel tersebut.

2. Bagaimana dengan hape BM dual SIM dengan dua IMEI berbeda?

Agar tidak diblokir, maka sebelum tanggal 18 April 2020 besok, kedua slot hape BM yang dimiliki harus diisi dengan dua simcard yang sudah aktif.

Jika yang diaktifkan hanya satu kartu SIM, maka yang akan terdaftar adalah IMEI di satu slot tersebut saja, sedangkan IMEI di slot SIM kedua tidak terdaftar.

Artinya, setelah 18 April 2020, kamu tidak akan bisa memakai simcard di slot kedua jika tidak diisi dengan nomor simcard yang aktif.

Baca Juga: Biaya Perawatan Pasien Covid-19, Bisa Habiskan Rp 231 juta per Orang

3. Bagaimana mengetahui status IMEI Hape BM atau bukan?

Setelah tahu nomor IMEI, kamu bisa mengecek statusnya apakah BM atau tidak di halaman database Kemenperin yaitu di imei.kemenperin.go.id.

Masukkan nomor IMEI ke kolom isian yang tersedia untuk pengecekan.

Jika muncul tulisan "IMEI terdaftar di database Kemenperin" maka hape kamu didistribusikan lewat jalur resmi.

Baca Juga: Duh Netizen Keluhkan Galaxy S20 Ultra Boros Baterai dan Cepat Panas

4. Bagaimana jika IMEI tidak terdaftar?

Nah, setelah di cek di situs Kemenperin, bisa jadi IMEI hape kamu belum terdaftar di situs Kemenperin.

Maka hape kamu bisa jadi adalah hape BM yang masuk ke Indonesia dengan cara tidak resmi.

5. Bagaimana dengan Hape BM yang sudah dimiliki saat ini?

Pemblokiran IMEI ini hanya berlaku untuk hape ilegal yang aktif setelah 18 April 2020.

Jadi pemblokiran IMEI tidak berlaku untuk hape BM yang telah aktif dan digunakan oleh masyarakat.

Baca Juga: Uang Digital China Resmi Hadir Dengan Patokan Emas, Lawan Dollar AS?

6. Apakah masih ada masa pemutihan bagi pemilik hape BM?

Waktu pemutihan sudah habis, jadi besok tanggal 18 April semua hape BM bakal diblokir lewat IMEI.

7. Apa yang terjadi jika hape BM diblokir?

Hape tidak bisa dipakai untuk internetan dan komunikasi lewat operator seluler.

Jadi meski dimasukkan simcard yang aktif, kamu tak akan bisa kirim WhatsApp, kirim SMS, menelepon, menerima telepon, main game online, nonton YouTube, dan lainnya. Tapi kamu masih bisa memanfaatkannya lewat WiFi.

Baca Juga: Begini 3 Cara Membuka Password File PDF yang Tidak Bisa Diedit

8. Bagaimana hape yang dibeli dari luar negeri dan dibawa ke Indonesia?

WNI yang membeli hape di luar negeri dan dibawa masuk Indonesia, harus mendaftarkan dulu nomor IMEI tersebut di halaman imei.kemenperin.go.id.

Pendaftaran harus dilakukan sebelum hape diaktifkan dan tersambung ke jaringan seluler di Indonesia.

Jika nomor IMEI-nya tidak didaftarkan sengaja maupun tidak sengaja, maka hape tersebut akan dianggap sebagai hape ilegal dan diblokir dari jaringan seluler Indonesia.

Agar lebih aman, maka pendaftaran di situs Kemenperin dilakukan sebelum tiba di Indonesia atau menggunakan jaringan WiFi.

Baca Juga: Aplikasi Video Sharing HouseParty Didownload 50 Juta Kali Maret Ini

Selain itu, hape yang dibeli dari luar negeri juga harus membayar pajak lewat Bea Cukai saat masuk Indonesia.

Namun tidak semua jenis hape yang dibeli dari luar negeri harus membayar pajak.

Hanya hape dengan nilai minimum 500 dollar AS (Rp 7,8 juta) yang harus membayar pajak masuk ke Indonesia.

Selain itu, jumlah hape yang dibawa dari luar negeri juga dibatasi maksimal hanya dua unit saja.

Jika ingin membawa lebih dari dua unit, diarahkan untuk melewati jalur bisnis perdagangan.

Baca Juga: Ini Beda iPhone SE 2020 dan iPhone 8, Desain Sama Kinerja Jauh Beda

9. Bagaimana hape yang dibawa turis dari luar negeri ke Indonesia?

Perlakuan untuk turis mirip dengan membawa hape dari luar negeri bagi WNI.

Jadi turis luar negeri harus mendaftarkan dulu nomor IMEI tersebut di halaman imei.kemenperin.go.id.

Agar lebih aman, maka pendaftaran di situs Kemenperin dilakukan sebelum tiba di Indonesia atau menggunakan jaringan WiFi.

Namun jika turis luar negeri tersebut memakai nomor operator seluler dari negaranya (roaming), maka tidak perlu mendaftarkan IMEI-nya dan hapenya bisa dipakai seperti biasa.

Baca Juga: Huawei Punya Paten Layar Lipat Terbaru Dengan Dua Desain Berbeda

10. Bagaimana hape yang hilang atau dicuri?

Pemilik harus memblokir IMEI hape-agar tidak disalahgunakan.

Jika tidak diblokir, dikhawatirkan hape bisa dipakai untuk kejahatan, padahal masih terdaftar di pemilik lama.

Jika dilacak dan ditemukan polisi, pemilik lama tentu bakal repot dan bahkan bisa dianggap terlibat kejahatan.

Dengan memblokir IMEI, maka hape curian tersebut tidak bisa dipakai lagi untuk menelepon atau terhubung ke internet seluler, sehingga sulit untuk dijual lagi.

Baca Juga: iPhone SE 2020 Hadir: Desain Lawas Kinerja Cerdas, Harga Rp 6 Jutaan

11. Bagaimana cara memblokir IMEI hape yang hilang atau dicuri?

Pemilik yang kehilangan hape bisa menghubungi customer service operator seluler yang digunakan di hape yang hilang tersebut.

Pemilik wajib membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian sebagai syarat utama, karena menjadi syarat legalitas kehilangan.

Nantinya masing-masing operator seluler akan memiliki aturan sendiri untuk melakukan verifikasi laporan, apakah benar yang bersangkutan adalah pemilik hape yang hilang/dicuri tersebut atau bukan.

Jika benar pemiliknya, maka nomor IMEI di hape yang hilang tersebut akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist).

Maka IMEI-nya akan diblokir agar tidak bisa diaktifkan di seluruh operator seluler Indonesia.

Baca Juga: Indosat Hadirkan Kampanye Ramadhan dan Rilisnya Freedom Kuota Harian

12. Bagaimana tips membeli hape baru di toko atau online?

Pemerintah menghimbau agar pembeli mengecek dulu nomor IMEI sebelum membeli.

Nomor IMEI bisa dilihat di stiker yang ada pada bagian belakang dus ponsel.

Cek ulang nomor IMEI dengan menekan *#06# di menu telepon hape.

Selanjutnya cek status IMEI tersebut lewat alamat imei.kemenperin.go.id.

Baca Juga: Samsung Galaxy Tab S6 Lite Akan Hadir Dengan Baterai 7040mAh

13. Apakah pemblokiran lewat IMEI ini hanya berlaku untuk smartphone?

Selain hape BM, pemblokiran IMEI juga berlaku untuk tablet dan komputer genggam seperti mesin EDC (electronic data capture) dan pemindai harga di supermarket.

14. Adakah sanksi bagi distributor ?

Ada sanksi pencabutan izin bagi vendor ponsel dan distributor hape, jika tidak mematuhi aturan tersebut yaitu mencantumkan label IMEI di kemasan hape baru.

Selain itu ada sanksi juga bagi produsen dan distributor hape yang tidak memberikan garansi pada pembeli.

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest