Nextren.com - Selama ini, ada cukup banyak masyarakat membeli smartphone di luar negeri, baik berangkat sendiri ataupun menitip ke kenalan yang sedang ke luar negeri.
Biasanya, alasannya adalah karena barang tersebut pertama kali beredar di luar negeri, sedangkan di Indonesia belum masuk.
Contohnya pada iPhone seri terbaru, juga Android kelas atas yang tidak masuk Indonesia seperti OnePlus dan Sony Xperia.
Gengsi sebagai pemilik pertama di Indonesia, tentu menjadi alasan yang menggoda.
Baca Juga: Skema Whitelist Dipakai Pemerintah Blokir IMEI Ponsel BM, Seperti Ini Caranya
Nah setelah pemblokiran hape ilegal berlaku nanti pada 18 April 2020, maka hape yang dibeli dari luar negeri ini termasuk hape ilegal.
Artinya, meski dibeli secara sah, hape dari luar negeri ini tak bisa dipakai di Indonesia.
Lalu bagaimana para pembeli barang dari luar negeri harus bersikap?
Sebenarnya, pemrintah telah mengantisipasi hal ini saat membuat aturan pemblokiran hape ilegal.
Baca Juga: Hape BM yang Sudah Aktif Sebelum 18 April 2020, Tidak Akan Kena Blokir IMEI
Dalam aturan tersebut, hape yang dibeli dari luar negeri secara pribadi, dibatasi dua perangkat per orang.
Lain lagi jika pembelian hape di luar negeri itu untuk dijual lagi, atau dibisniskan.