Secara sederhana, Pemerintah akan melakukan pengecekan IMEI antara hape dengan database yang dimiliki oleh Kementerian Kominfo.
Baca Juga: Akibat Aturan IMEI yang Baru, Pedagang Hape Bisa Rugi Hingga 50 Persen
Pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan mesin bernama Equient Identity Register (EIR).
Bila kedapatan sebagai hape ilegal karena tidak memiliki IMEI yang terdaftar, maka secara otomatis hape tersebut tidak dapat menggunakan jaringan internet.
Sebab, operator seluler akan memblokir secara otomatis jaringan pada hape tersebut.
Aturan ini adalah hasil kerja sama antara beberapa kementerian, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian.
Kebijakan ini cukup terasa bagi konsumen yang kerap membeli hape di luar Indonesia.
Pembelian tersebut umumnya dilakukan karena tidak sabar menanti rilisnya hape secara resmi di Indonesia.
(*)