Nextren.com - Bulan lalu netizen Indonesia dihebohkan oleh aturan pemblokiran hape BM atau hape ilegal, lewat pemblokiran IMEI.
Ditargetkan selesai 17 Agustus 2019, namun ternyata aturan 3 kementrian yang menjadi dasar pemblokiran hape BM itu, tak kunjung selesai.
Pihak asosiai operator seluler lewat ATSI merasa keberatan jika investasi perangkat pemblokir hape ilegal lewat IMEI itu dibebankan sepenuhnya kepada operator.
Pasalnya, hitungan kasar operator dibutuhkan ratusan miliar rupiah untuk pengadaan dan pembuatan sistem pemblokiran IMEi tersebut.
Baca Juga: 10 Saran Asosiasi Operator Seluler Sebelum Pemblokiran IMEI Ilegal Dilakukan Pemerintah
Nah kini, pemblokiran ponsel ilegal melalui nomor registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) tampaknya masih sulit diwujudkan dalam waktu dekat.
Ini menyusul keberatan operator seluler atas biaya yang mesti mereka tanggung untuk membeli Equipment Identity Register (EIR).
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) punya solusi yang lebih murah tanpa menggunakan EIR.
Namun pejabat di Kementerian Perindustrian menilai solusi itu tidak bisa berjalan tanpa EIR.
Baca Juga: Pemblokiran IMEI Hape Ilegal, Operator Tidak Perlu Investasi EIR di Tahap Awal
Komisioner BRTI Agung Harsoyo menyatakan, pembatasan akses ponsel ilegal tanpa menggunakan EIR tetap harus melibatkan operator jaringan telekomunikasi selular. "Ini pembatasan di permukaan, jadi ponsel (ilegal) tidak bisa akses layanan operator," terang Agung, Kamis (3/10).
Namun pembatasan ini mensyaratkan kesiapan data di Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (Sibina) di Kementerian Perindustrian.