Presiden Jokowi Digugat 19 Warga Terkait Pinjol Ilegal, Minta Diberhentikan Sementara

Selasa, 16 November 2021 | 12:30
Tribunnews

Ilustrasi Pinjaman Online

Nextren.com - Presiden Jokowi digugat oleh 19 warga terkait pinjol (pinjaman online) ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dilansir dari Kompas, Selasa (16/11), 19 warga itu meminta majelis hakim untuk memberikan putusan provinsi kepada pemerintah agar menghentikan seluruh perusahaan pinjol yang beroperasi.

Permintaan terhadap majelis hakim tersebut dikatakan untuk mewujudkan sebuah ketetapan yang berkekuatan hukum.

"Memerintahkan kepada para Tergugat untuk menghentikan sementara seluruh penyelenggaraan pinjaman online di Indonesia selama gugatan ini berlangsung," tulis petitum gugatan yang dilansir dari Sistem Informasi Perkara PN Jakarta Pusat dan dikutip dari Kompas.

Gugatan yang dilayakan pada Presiden Jokowi itu pun sudah didaftarakan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sejak hari Jumat (12/11) lalu.

Hal itu pun sudah tercatat dengan nomor perkara 689/Pdt.G/2021/PNJkt.Pst.

Lebih lanjut, 19 warga yang menuntut Presiden Jokowi juga meminta pemerintah untuk menerbitkan regulasi terkait penyelenggaraan pinjaman online.

Regulasi yang diharapkan adalah peraturan komperhensif dan menjawab seluruh permasalahan di tengah masyarakat.

Aturan tersebut juga tidak luput untuk menyoroti beberapa permasalahan seperti penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional warga negara, terkhusus hak privasi dan hak keamanan.

Baca Juga: Polda Kaltim Buat Satgas Khusus Laporan Pinjol Ilegal, Ini Caranya

Kompas
Kompas

19 warga gugat Presiden Jokowi terkait penanganan pinjol ilegal di Indonesia.

Bukan hanya itu saja, belasa warga tersebut juga menggugat sejumlah pejabat lain.

Tercatat nama-nama seperti Ma'ruf Amin (Wakil Presiden RI), Puan Maharani (Ketua DPR RI), Johnny G. Plate (Menkominfo RI), dan Wimbob Santoso (Ketua Dewan Komisaris OJK).

Baca Juga: Cara Mudah Cek Pinjol Ilegal atau Legal, Dijamin 100 Persen Ampuh!

Jeanny Sirait, selaku pihak LBH Jakarta yang menjadi kuasa hukum 19 warga tersebut menyatakan bahwa gugatan yang disampaikan kepada pemerintah didasari oleh adanya dugaan melawan hukum.

Negara dinilai gagal untuk mengendalikan penyelenggaraan pinjaman online karena berbagai masalah yang ditimbulkan oleh pinjol ilegal sudah banyak terjadi di masyarakat.

LBH Jakarta sendiri mengklaim sudah menerima sekitar 7.200 aduan dari masyarakat yang terjerat masalah dengan pinjol.

Data LBH juga menyebut kalau selama 3 tahun terakhir, ada sekitar 6 sampai 7 orang yang melakukan bunuh diri karena terlibat pinjaman online.

Baca Juga: Kasus Mahasiswa Tidak Pernah Berhutang Tapi Diteror Pinjol, Dipaksa Bayar Utang

Kondisi itu pun diakui oleh salah satu warga yang menggugat yakni Murhayati.

Wanita yang juga merupakan ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) itu mengaku kalau banyak anggotanya yang ingin mengakhiri hidup karena efek dari pinjol.

"Banyak kelompok kami para penyandang disabilitas mental yang bahkan sampai ingin bunuh diri karena terjerat pinjol," tuturnya, dikutip dari Kompas.

Baca Juga: Rencana Bunga Kredit Pinjol Turun 50 Persen, Kapan Mulai Berlaku?

Sejauh ini belum ada keterangan lebih lanjut terkait gugatan yang dilayangkan terhadap Presiden Jokowi.

Namun pemerintah sendiri telah melakukan pemberantasan perusahaan pinjol ilegal di Indonesia.

(*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya