Presiden Jokowi Digugat 19 Warga Terkait Pinjol Ilegal, Minta Diberhentikan Sementara

Selasa, 16 November 2021 | 12:30
Tribunnews

Ilustrasi Pinjaman Online

Nextren.com - Presiden Jokowi digugat oleh 19 warga terkait pinjol (pinjaman online) ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dilansir dari Kompas, Selasa (16/11), 19 warga itu meminta majelis hakim untuk memberikan putusan provinsi kepada pemerintah agar menghentikan seluruh perusahaan pinjol yang beroperasi.

Permintaan terhadap majelis hakim tersebut dikatakan untuk mewujudkan sebuah ketetapan yang berkekuatan hukum.

"Memerintahkan kepada para Tergugat untuk menghentikan sementara seluruh penyelenggaraan pinjaman online di Indonesia selama gugatan ini berlangsung," tulis petitum gugatan yang dilansir dari Sistem Informasi Perkara PN Jakarta Pusat dan dikutip dari Kompas.

Gugatan yang dilayakan pada Presiden Jokowi itu pun sudah didaftarakan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sejak hari Jumat (12/11) lalu.

Hal itu pun sudah tercatat dengan nomor perkara 689/Pdt.G/2021/PNJkt.Pst.

Lebih lanjut, 19 warga yang menuntut Presiden Jokowi juga meminta pemerintah untuk menerbitkan regulasi terkait penyelenggaraan pinjaman online.

Regulasi yang diharapkan adalah peraturan komperhensif dan menjawab seluruh permasalahan di tengah masyarakat.

Aturan tersebut juga tidak luput untuk menyoroti beberapa permasalahan seperti penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional warga negara, terkhusus hak privasi dan hak keamanan.

Baca Juga: Polda Kaltim Buat Satgas Khusus Laporan Pinjol Ilegal, Ini Caranya

Kompas

19 warga gugat Presiden Jokowi terkait penanganan pinjol ilegal di Indonesia.

Bukan hanya itu saja, belasa warga tersebut juga menggugat sejumlah pejabat lain.

Tercatat nama-nama seperti Ma'ruf Amin (Wakil Presiden RI), Puan Maharani (Ketua DPR RI), Johnny G. Plate (Menkominfo RI), dan Wimbob Santoso (Ketua Dewan Komisaris OJK).

Halaman Selanjutnya

Baca Juga: Cara Mudah Cek Pinjol Ilegal…
Tag

Baca Lainnya