Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Setelah AS dan India, Kini TikTok yang Punya 20 Juta Aktif Juga Diblokir Pakistan

Zihan Fajrin - Minggu, 11 Oktober 2020 | 12:52
ZHEJIANG, CHINA - OCTOBER 18 2019 Two us senators have sent a letter to the us national intelligence agency saying TikTok could pose a threat to us national security and should be investigated. Visitors visit the booth of douyin(Tiktok) at the 2019 smart expo in hangzhou, east China's zhejiang provi
Barcroft Media

ZHEJIANG, CHINA - OCTOBER 18 2019 Two us senators have sent a letter to the us national intelligence agency saying TikTok could pose a threat to us national security and should be investigated. Visitors visit the booth of douyin(Tiktok) at the 2019 smart expo in hangzhou, east China's zhejiang provi

Nextren.com -Mimpi buruk TikTok sepertinya belum berakhir, setelah adanya pemblokiran dari negara selain Amerika Serikat.

Negara India diketahui juga memblokir aplikasi tersebut, termasuk aplikasi China lainnya.

Saat ini negara Pakistan, lebih tepatnya Regulator telekomunikasi Pakistan ikut mempermasalahkan keberadaan TikTok, (9/10).

TikTok juga dalam pengawasan di negara lain termasuk Australia.

Baca Juga: Instagram Tambahkan 3 Fitur Baru di Reels, Makin Mirip TikTok Nih!

Baca Juga: Triller, Pesaing TikTok Asal AS Ini Klaim Punya 100 Juta Pengguna Aktif, Benarkah?

TikTok, merupakan platform milik ByteDance yang berbasis di China.

Aplikasi ini telah menjadi sangat populer dalam waktu singkat dengan mendorong penggunauntuk memposting video singkat.

TikTok diketahui telah gagal menyaring konten yang tidak bermoral dan tidak senonoh.

"Larangan itu muncul karena keluhan dari berbagai segmen masyarakat terhadap konten tidak bermoral dan tidak senonoh di aplikasi berbagi video," ujar Otoritas Telekomunikasi Pakistan (PTA) mengutip Reuters.

PTA mengatakan akan meninjau larangannya dengan tunduk pada mekanisme yang memuaskan oleh TikTok untuk memoderasi konten yang melanggar hukum.

TikTok mengatakan pihaknya berkomitmen untuk mengikuti hukum di pasar, di negara aplikasi ditawarkan.

Source :Reuters

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x