Nomor IMEI Hape Baru Tak Tertampung, Vendor Hape Kurangi Produksi dan Rumahkan Karyawan

Sabtu, 10 Oktober 2020 | 21:48
Tribun

Ilustrasi simcard

Nextren.com - Kita ketahui bersama, pemerintah lewat tiga kementrian yaitu Kominfo, Kementrian Perindustrian dan Kementrian Perdagangan, akhirnya memblokir IMEI hape BM atau hape ilegal.

Hal ini dilakukan karena hape BM atau ilegal tersebut tidak membayar pajak sesuai aturan, sehingga merugikan negara hingga triliunan rupiah setiap tahun.

Selain merugikan negara, konsumen juga rugi karena tidak mendapatkan layanan service center yang bagus saat produknya bermasalah.

Upaya pemblokiran IMEI ini dilakukan dengan cara memasukkan data IMEI hape resmi ke dalam mesin CEIR (Central Equipment Identity Register).

Baca Juga: Aplikasi myXL Versi Baru, Desain Lebih Menarik Informasi Lebih Personal

Baca Juga: Diskon Harga iPhone 11 di iBox, Eraspace dan Digimap, Turun Hingga Rp 5,5 Juta!

Jika tidak ada nomor IMEI dalam database tersebut, maka akan diblokir oleh operator sehingga tak mendapat sinyal.

Namun akhir September lalu, kapasitas mesin pemblokir IMEI ilegal CEIR, dilaporkan hampir penuh.

Akhirnya, data nomor IMEI ponsel-ponsel baru dari pabrikan tidak bisa diunggah oleh Kementerian Perindustrian ( Kemenperin).

Akibatnya, ponsel-ponsel baru yang dijual ke pasaran terancam tidak bisa terhubung dengan operator seluler alias tidak dapat sinyal.

Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) Syaiful Hayat juga membenarkan kabar tersebut.

"Jadi memang sejak tanggal 23 September itu, Kemenperin tidak bisa upload nomor IMEI karena kondisi server-nya sudah hampir penuh."

"Jadi ponsel baru yang diproduksi setelah tanggal 23 itu tidak nyala kondisinya (tidak mendapatkan sinyal seluler-red)," ujar Syaiful ketika dihubungi KompasTekno (10/10/2020).

Menurut Syaiful, saat ini Kemenperin masih menunggu kepastian Kominfo untuk membuka blokir agar nomor IMEI dari ponsel baru dapat diinput ke dalam mesin CEIR.

Baca Juga: AMD Ryzen 5000 Series Dengan 16 Core Resmi Meluncur, Diklaim Jadi CPU Gaming Terbaik

Baca Juga: YouTube Uji Coba Fitur Baru, Bisa Belanja Langsung di Platform

"Kita sudah minta supaya blokir CEIR itu dibuka, agar kita bisa memasukkan IMEI HKT (handphone, komputer genggam, tablet) sejak tanggal 23 September."

"Kemenperin juga minta ke Kominfo untuk segera dibuka. Jadi ini masih proses sebenarnya," jelas Syaiful.

Namun, hal tersebut belum bisa dipastikan oleh Kominfo dengan dalih tengah meninjau dan memastikan bahwa nomor IMEI yang diunggah adalah IMEI yang sudah terealisasi.

"Karena sebenarnya kekhawatiran Kominfo itu adalah IMEI yang di-upload itu adalah IMEI yang belum direalisasi, artinya IMEI yang mungkin masih belum diproduksi. Kominfo mau memastikan bahwa IMEI yang nanti di-upload itu adalah IMEI yang telah direalisasi," imbuh Syaiful.

Hal ini tentunya dapat merugikan pihak vendor ponsel dan berdampak terhadap minat pelanggan ketika ingin membeli perangkat baru.

"Itu jadi masalah buat kita. Kami sudah impor, bayar pajak, kita sudah produksi, sudah di outlet, terus ada customer beli dan gak nyala, itu jadi problem sendiri sebenarnya. Jadi itu yang kita hindarkan," tutur Syaiful.

"Kalo gak ada kepastian begini, pelaku usaha juga susah. Konsumen bisa marah juga kan, dia beli kok gak ada sinyal," lanjutnya.

Baca Juga: Realme Buka-Bukaan Kondisi Pasar Penjualan Selama Tahun 2020 di Tengah Pandemi

Baca Juga: 5 Kota Indonesia Ini Punya Pembeli Smartphone realme Terbanyak

Vendor ponsel tunda produksi dan merumahkan karyawanAkhibat masalah ini, sejumlah vendor dikabarkan telah menahan bahkan mengurangi kapasitas produksi perangkat mereka.

"Sekarang pabrikan juga sudah menahan dan mengurangi produksi, karena begitu diproduksi dan saat (ponsel) mau dites gak nyala kan."

"Jadi mereka udah warning juga bahwa ini nanti ada risiko, dan sekarang mereka mengurangi produksi," ujar Syaiful, seperti dilansir dari KompasTekno.

Dampak lainnya juga menyasar terhadap pengurangan karyawan apabila proses input data IMEI masih mengalami kendala.

"Kalo masih belum atau tidak ada kejelasan, mereka (vendor) sudah mulai merumahkan karyawan, ini laporan yang saya terima," pungkas Syaiful.

Oleh karena itu, Syaiful berharap agar Kominfo mengambil langkah cepat agar permasalahan ini tidak berlarut-larut.

"Inikan masih ada ruang sebenarnya, jangka pendeknya tolong dibuka dulu upload-nya sambil nanti mungkin nambah kapasitas. Kalo misalnya mau di-review ya kalo bisa cepat aja gitu, karena data sudah ada di Kemenperin," pungkas Syaiful.

Baca Juga: Galaxy Note20 Series Loncer Untuk Ngegame, Bisa Main Genshin Impact Tanpa Lag!

Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy M51 di Indonesia dengan Baterai 7000mAh, Siap Meluncur Besok!

Kominfo melakukan pembersihan data

Terkait hampir penuhnya mesin CEIR, Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ismail mengatakan pemerintah akan membersihkan data nomor IMEI yang sudah tidak terpakai.

Penghapusan nomor IMEI lama yang sudah tidak dipakai dilakukan untuk menambah kapasitas penyimpanan data di mesin CEIR, sehingga memberikan ruang bagi nomor IMEI baru.

Sebelumnya, mesin CEIR menampung semua data nomor IMEI perangkat HKT, baik data perangkat baru maupun lama.

"Nanti akan melakukan pembersihan data perangkat yang tidak terpakai, sudah rusak, mati, tidak terealisasi, tidak jadi diproduksi, dan tidak jadi diimpor."

"Nanti akan dipisahkan dari sistem sehingga bersih lagi," jelas Ismail kepada KompasTekno, Rabu (30/9/2020). Lebih lanjut, Ismail mempersilakan para pabrikan HKT untuk mendaftarkan data nomor IMEI ke Kemenperin.

"Tapi data yang benar, jangan booking sesuatu yang belum tentu diproduksi," jelas Ismail.

Untuk diketahui, mesin CEIR bertugas untuk memverifikasi data dari mesin Equipment Identity Registration (EIR) yang ada di sisi operator seluler, untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran terhadap ponsel ilegal atau BM.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vendor Ponsel Kurangi Produksi dan Rumahkan Karyawan, Imbas CEIR Penuh"Penulis : Conney Stephanie

Tag

Editor : Wahyu Subyanto