Nextren.com -Sejak Januari 2022, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
JKP adalah jaminan sosial berupa uang tunai, konseling, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami pemutusah hubungan kerja (PHK).
Dilansir dari situs resmi JKP.go.id, bantuan uang tunai diberikan secara bulanan hingga 6 bulan.
Karyawan terdampak PHK yang sudah mengklaim JKP nantinya akan mendapat uang bantuan sebesar 45% dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan selanjutnya.
Baca Juga: Cara Cek Kantor BPJS Kesehatan Terdekat, Penting Saat di Luar Kota
Selain bantuan tunai, JKP juga memberikan pelatihan gratis berbasis kompetensi kerja untuk menunjang karir dan meningkatkan keahlian.
Pihak JKP juga memberi bimbingan, rekomendasi karir, dan akses prioritas ke jutaan lowongan kerja yang tersedia di Indonesia.
Dilihar dari bantuan yang diberikan, program JKP tentu akan membantu meringankan beban karyawan terdampak PHK.
Apalagi ancaman resesi ekonomi 2023 yang membuat banyak perusahaan besar di Indonesia melakukan PHK massal dan efektivitas tenaga kerja.
Lantas bagaimana dengan syarat dan cara klaim JKP? Simak penjelasan berikut ini.
Baca Juga: Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK KTP Lewat SMS, WA, Aplikasi, Medsos dan Call Center
Sebelum mengajukan klaim JKP, kita perlu memenuhi syarat-syarat yang diberikan oleh penyelenggara program JKP.
Dikutip dari situs resmi JKP, berikut merupakan syarat pengajuan klaim JKP.
1. Memiliki masa iuran BPJS Ketenagakerjaan paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir.
2. Telam membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenegakerjaan sebelum terjadi PHK.
3. Pelaporan PHK disertai bukti dari perusahaan.
4. Memiliki komitmen untuk bekerja kembali.
5. Sudah dilaporkan sebagai pekerja nonaktif oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
6. Tidak sedang bekerja di Sektor Penerima Upah.
7. Pengajuan paling lambat 3 bulan sejak terkena PHK.
Perlu diperhatikan, jika karyawan terdampak PHK karena cacat total tetap, meninggal dunia, dan pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu pada kontrak kerja tidak bisa mengklaim JKP.
Baca Juga: PayPal PHK 2000 karyawannya Karena Sulit Hadapi Ekonomi Makro
1.Pastikan kamu sudah melengkapi data diri dan identitas pribadi sebelum mengajukan klaim JKP.
2.Peserta yang mengalami PHK dapat mengajukan klaim manfaat JKP melalui portal aplikasi SIAPKerja yang dapat diakses pada lamanhttps://siapkerja.kemnaker.go.id/.
3. Peserta juga dapat mengisi formulir Lapor PHK secara mandiri melalui portal aplikasi SIAPKerja.
4. Tunggu verifikasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan.
5. Pencairan bantuan uang tunai uang tunai bulan pertama dibayarkan setelah penerima manfaat mengajukan manfaat JKP bulan pertama, diikuti dengan melakukanasesmen diri/penilaian diripada akses informasi pasar kerja yang terdapat pada SIAPKerja.
Nah, itu tadi merupakan syarat dan cara pengajuan klaim JKP secara online.
Untuk keterangan yang lebih detail, kamu bisa mengakses situs resmi JKP di link berikut ini jkp.go.id.
(*)