Dikutip dari situs resmi JKP, berikut merupakan syarat pengajuan klaim JKP.
1. Memiliki masa iuran BPJS Ketenagakerjaan paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir.
2. Telam membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenegakerjaan sebelum terjadi PHK.
3. Pelaporan PHK disertai bukti dari perusahaan.
4. Memiliki komitmen untuk bekerja kembali.
5. Sudah dilaporkan sebagai pekerja nonaktif oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
6. Tidak sedang bekerja di Sektor Penerima Upah.
7. Pengajuan paling lambat 3 bulan sejak terkena PHK.
Perlu diperhatikan, jika karyawan terdampak PHK karena cacat total tetap, meninggal dunia, dan pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu pada kontrak kerja tidak bisa mengklaim JKP.
Baca Juga: PayPal PHK 2000 karyawannya Karena Sulit Hadapi Ekonomi Makro
1.Pastikan kamu sudah melengkapi data diri dan identitas pribadi sebelum mengajukan klaim JKP.
2.Peserta yang mengalami PHK dapat mengajukan klaim manfaat JKP melalui portal aplikasi SIAPKerja yang dapat diakses pada lamanhttps://siapkerja.kemnaker.go.id/.