3. Peserta juga dapat mengisi formulir Lapor PHK secara mandiri melalui portal aplikasi SIAPKerja.
4. Tunggu verifikasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan.
5. Pencairan bantuan uang tunai uang tunai bulan pertama dibayarkan setelah penerima manfaat mengajukan manfaat JKP bulan pertama, diikuti dengan melakukanasesmen diri/penilaian diripada akses informasi pasar kerja yang terdapat pada SIAPKerja.
Nah, itu tadi merupakan syarat dan cara pengajuan klaim JKP secara online.
Untuk keterangan yang lebih detail, kamu bisa mengakses situs resmi JKP di link berikut ini jkp.go.id.
(*)