Nextren.com -Sejak Januari 2022, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
JKP adalah jaminan sosial berupa uang tunai, konseling, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami pemutusah hubungan kerja (PHK).
Dilansir dari situs resmi JKP.go.id, bantuan uang tunai diberikan secara bulanan hingga 6 bulan.
Karyawan terdampak PHK yang sudah mengklaim JKP nantinya akan mendapat uang bantuan sebesar 45% dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan selanjutnya.
Baca Juga: Cara Cek Kantor BPJS Kesehatan Terdekat, Penting Saat di Luar Kota
Selain bantuan tunai, JKP juga memberikan pelatihan gratis berbasis kompetensi kerja untuk menunjang karir dan meningkatkan keahlian.
Pihak JKP juga memberi bimbingan, rekomendasi karir, dan akses prioritas ke jutaan lowongan kerja yang tersedia di Indonesia.
Dilihar dari bantuan yang diberikan, program JKP tentu akan membantu meringankan beban karyawan terdampak PHK.
Apalagi ancaman resesi ekonomi 2023 yang membuat banyak perusahaan besar di Indonesia melakukan PHK massal dan efektivitas tenaga kerja.
Lantas bagaimana dengan syarat dan cara klaim JKP? Simak penjelasan berikut ini.
Baca Juga: Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK KTP Lewat SMS, WA, Aplikasi, Medsos dan Call Center