2. Pilih status hubungan kerja PKWTT (karyawan tetap) atau PKWT (karyawan kontrak) sesuai dengan kondisimu.
3. Masukan identitas seperti nama lengkap, provinsi, dan kabupaten/kota tempat bekerja.
4.Masukan durasi masa kerja dari awal kamu bekerja dari perusahaan hingga tanggal selesainya kamu bekerja di kantormu.
5. Masukan juga tanggal kamu di-PHK dan upah yang kamu terima selama bekerja.
6. Setelah selesai klik tombol "hitung" dan web Kemnaker akan secara otomatis menampilkan kemungkinan pesangon yang akan kamu dapat.
Baca Juga: Rumor itu Nyata, Gojek PHK 430 Karyawan Dengan Pesangon Ini
Nah, itu tadi merupakan tutorial menghitung pesangon di web Kemnaker.
Perlu diperhatikan bahwa uang pesangon yang ditampilkan di web ini hanya berupa hasil simulasi.
Artinya, hasil yang ditampilkan belum 100% benar sesuai dengan pesangon yang akan kamu dapat nantinya.
Tetap ikuti Nextren untuk tutorial menarik seputar gadget dan teknologi.
(*)