Follow Us

Cara Hitung Pesangon secara Otomatis di Web Kemnaker, Korban PHK Masuk

Gama Prabowo - Rabu, 08 Maret 2023 | 16:30
Ilustrasi menghitung pesangon secara online di situs Kemnaker.
smartmocups

Ilustrasi menghitung pesangon secara online di situs Kemnaker.

Nextren.com - Ancaman resesi dan kondisi ekonomi global yang lesu membuat banyak perusahaan teknologi seperti Google, Microsoft, Meta, dkk memutuskan untuk melakukan PHK massal.

PHK massal tak hanya berdampak pada perusahaan global, tapi juga perusahaan-perusahaan asal Indonesia.

Sejak tahun lalu, kita sudah mendengar kabar PHK massal yang dilakukan oleh Shopee, Tokopedia, Glints, Ajaib, dll.

Baca Juga: Platform Cari Kerja LinkedIn Rasakan Dampak PHK Massal Microsoft

Daftar panjang PHK massal ini belum akan berakhir, setidaknya di tahun 2023.

Meski tak ada yang mengharapkannya, tapi ada baiknya karyawan peka dengan kondisi keuangan perusahaan dan mengamankan keuangan untuk berjaga-jaga apabila muncul PHK massal.

Selain itu, kita juga bisa mengkalkulasikan jumlah pesangon apabila sudah berada dalam kondisi terancam oleh PHK massal.

Perkembangan teknologi membuat penghitungan pesangon menjadi lebih mudah. Pasalnya, situs Kemnaker mempunyai kalkulator yang mampu menghitung pesangon secara otomatis.

Pekerja cukup memasukan data seputar jumlah gaji, kontrak kerja, dan status hubungan kerja untuk menghitung pesangon otomatis di web Kemnaker.

Untuk keterangan yang lebih detail, berikut tutorial seputar cara hitung pesangon otomatis di web Kemnaker. Yuk, simak selengkapnya!

Baca Juga: Zoom PHK Massal 1.300 Karyawan untuk Hadapi Tantangan Ekonomi Global

Cara Hitung Pesangon di Web Kemnaker

1. Buka laman web https://pesangon.kemnaker.go.id.

Editor : Nextren

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest