Follow Us

Debt Collector Pinjol Haram Pakai Ancaman, OJK Siap Kasih Sanksi Pidana

Fahmi Bagas - Kamis, 13 Oktober 2022 | 12:30
Ilustrasi OJK larang debt collector pinjol yang lakukan ancaman saat menagih utang ke nasabah.
Instagram

Ilustrasi OJK larang debt collector pinjol yang lakukan ancaman saat menagih utang ke nasabah.

Baca Juga: BI Checking Nasabah Pinjol Hilang Jika Ganti Alamat? Ini Jawabannya

1. Menggunakan cara ancaman

2. Melakukan tindakan kekerasan yang nersifat memalukan

3. Memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal

OJK Siap Kasih Sanksi Pidana

Berbicara soal hukuman, OJK siap kasih sanksi pidana bagi para oknum debt collector pinjol yang menyalahi aturan penagihan utang nasabah.

Tapi tidak hanya itu, OJK juga menyatakan bakal memberikan sanksi bagi PUJK melakukan pelanggaran.

PUJK yang berkolaborasi dengan debt collector akan dikenakan sanksi administratif mulai dari surat peringatan, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Baca Juga: Pinjol di Shopee Paylater Masuk BI Checking? Ini Kata Banker di TikTok

(*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest