BI Checking Nasabah Pinjol Hilang Jika Ganti Alamat? Ini Jawabannya

Minggu, 02 Oktober 2022 | 12:30
kompas

Ilustrasi status BI Checking nasabah pinjol jika mengubah alamat.

Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas

Nextren.com - Nasabah pinjol (pinjaman online) yang tidak bisa membayar hutang akan masuk ke dalam daftar BI Checking atau SLIK OJK.

Jika masuk ke dalam daftar BI Checking, nasabah pinjol akan kesulitan untuk melakukan aktivitas keuangan.

Diketahui bahwa nasabah pinjol yang berada di daftar BI Checking tidak akan bisa mengajukan pinjaman bank, KPR rumah, dan lain-lain.

Meski begitu, dari kasus tersebut terdapat beberapa oknum nasabah pinjol yang diketahui telah berusaha untuk menghilangkan status BI Checking.

Baca Juga: Akun Twitter Palsu Bjorka Bertebaran, Klaim Bisa Hapus Data Pinjol

Skema yang digunakan oleh nasabah pinjol itu ialah dengan cara ganti alamat (pindah rumah).

Lantas apakah dengan ganti alamat tinggal akan mengubah status BI Checking?

Seorang banker yang juga sekaligus konten kreator di TikTok memberikan jawabannya.

Melalui video yang diunggah pada hari Kamis (29/9), ia menerangkan bagaimana status BI Checking bagi nasabah pinjol yang mengganti alamt tinggal.

Video itu pun terpantau telah ditonton sebanyak 11 ribu kali dan disukai oleh 500 netizen di TikTok.

Baca Juga: Daftar Pinjol Legal September 2022, Sah Terdaftar dan Berizin OJK

Dilansir pada hari Minggu (2/10), akun @hendrayusuf260 menyebut kalau proses ganti alamat tidak akan mengubah status BI Checking.

Nasabah pinjol yang mencoba untuk mengubah alamat rumah tidak akan berpengaruh pada daftar BI Checking.

Hal itu pun berlaku untuk nasabah pinjol yang mengubah status perkawinannya.

"Akan tetap kena BI Checking ya, walaupun kita sudah pindah status dari lajang menjadi nikah, kita sudah pindah alamat," ucapnya dalam video.

Lebih lanjut, ia turut menjelaskan bahwa patokan BI Checking meliputi beberapa unsur.

Baca Juga: Ada Chat WhatsApp dari Pinjol, Tidak Pinjam Tapi Cair Puluhan Juta Rupiah, Harus Bagaimana?

Pertama dan yang paling utama adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Lalu ada pula hal lain seperti Nama, Tanggal Lahir, sampai Nama Ibu Kandung.

Jika semua unsur tersebut masih sama dan tidak mengalami perubahan apa pun, maka status BI Checking tidak akan berubah.

"Jadi kalau semuanya masih ngelink, ga berubah, NIK nya atau Tanggal Lahirnya, akan tetap kena BI Checking ya," pungkas Hendra.

(*)

Tag

Editor : Wahyu Subyanto