Follow Us

Kominfo Blokir WhatsApp sampai Twitter Jika Tak Daftar PSE, Pakar: Kenapa Baru Sekarang?

Fahmi Bagas - Senin, 18 Juli 2022 | 12:00
Ilustrasi Kominfo blokir Whatsapp sampai Twitter jika tidak daftar PSE.
kolase iStock

Ilustrasi Kominfo blokir Whatsapp sampai Twitter jika tidak daftar PSE.

Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas

Nextren.com - Kominfo blokir WhatsApp sampai Twitter jika tak daftar PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Lingkup Privat.

Seperti kabar yang sudah beredar sebelumnya, Kominfo blokir perusahaan-perusahaan yang nantinya tidak sempat atau menolak mendaftarkan diri di PSE Lingkup Privat hingga tanggal 21 Juli 2022.

Kebijakan Kominfo blokir perusahaan yang tidak terdaftar di PSE Lingkup Privat ini pun disoroti oleh sejumlah masyarakat, termasuk pakar keamanan data.

Alfons Tanujaya, selaku pakar keamanan data Vaksincom menyebut bahwa aturan PSE Lingkup Privat yang direncanakan oleh Kominfo kali ini menimbulkan pertanyaan di awal.

"Justru jadi pertanyaan mengapa baru dijalankan sekarang?," ungkap Alfons dalam pesan teks yang dikirim ke Nextren melalui WhatsApp, Senin (18/7) pagi.

Ia menilai bahwa hal-hal yang berkaitan seperti PSE sebenarnya sudah ada sejak tahun 2000 silam.

Kendati demikian, Alfons Tanujaya memberikan pandangan lebih jauh lagi terhadap rencana Kominfo blokir WhatsApp, Instagram, Twitter, hingga Netflix jika tidak daftar PSE.

Baca Juga: Detik-detik Kominfo Siap Blokir Google, Netizen Bereaksi Keras!

Baca Juga: Duh! Game Judi Ini Terdaftar sebagai PSE di Situs Resmi Kominfo, Kok Bisa?

1. PSE Sebagai Bentuk Keadilan

Menurut Alfons Tanujaya, kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan diri PSE Lingkup Privat adalah jelas untuk mengikuti aturan Pemerintah Indonesia.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest