Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Pemblokiran Medsos Seperti Facebook, WhatsApp, Netflix dkk Bisa Terjadi Jika Tidak Daftar Hingga 20 Juli

Wahyu Subyanto - Jumat, 24 Juni 2022 | 20:21
Pemblokiran medsos seperti Facebook dan lainnya bisa terjadi jika mereka tidak mendaftar secara resmi ke Kominfo
Wikimedia Commons

Pemblokiran medsos seperti Facebook dan lainnya bisa terjadi jika mereka tidak mendaftar secara resmi ke Kominfo

Nextren.com - Juru bicara Kominfo Dedy Permadi di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2022), mengimbau para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang ada di Indonesia, untuk segera melakukan pendaftaran ke Kominfo, agar tidak terjadi pemblokiran medsos. Pemblokiran medsos bisa terjadi karena batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) akan berakhir pada 20 Juli 2022.Pewajiban pendaftaran ini sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat yang akan resmi berlaku pada 20 Juli 2022, seperti dilansir Kominfo. Berikut ini beberapa tujuan kewajiban pendaftaran PSE di Indonesia :

  • Salah satu langkah mewujudkan keadilan dalam bisnis platform digital di Indonesia.
  • Setiap PSE tunduk dan patuh pada aturan di Indonesia, termasuk pungutan pajak.Jadi kalau selama ini platform digital bisnis lokal harus bayar pajak, maka platform digital luar negeri juga harus bayar pajak.
  • Pemberian akses data pada pemerintah, yang hanya berlaku saat sedang terjadi kejahatan siber dan dibutuhkan bukti digital.
Baca Juga: Meta Blokir 27 Juta Konten di India Selama Bulan Maret, Ini Alasannya

Resiko Diblokir Resiko jika belum mendaftar setelah lewat 20 Juli 2022, maka aksesnya bisa berpotensi diblokir. Hingga 22 Juni 2022 disebutkan sudah ada 4.450 PSE, yang terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing. Seluruh PSE Lingkup Privat yang sudah terdaftar dapat dilihat melalui situs pse.kominfo.go.id. Dari pantauan di situs PSE Kominfo tersebut, Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, Twitter, Telegram, Zoom, dan YouTube belum terlihat terdaftar. Jika hingga 20 Juli nanti belum juga mendaftar, apakah PSE seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, dkk akan langsung diblokir di Indonesia? Langsung diblokir Kominfo? Menurut Dedy, di hari terakhir pendaftaran PSE yaitu 20 Juli 2022, pihak Kominfo akan melakukan identifikasi PSE Lingkup Privat mana saja yang belum mendaftar. Setelah diidentifikasi, maka Kominfo akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Misalnya ada platform financial technology (fintech) yang belum mendaftar, maka Kominfo akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan. Jika ada platform game yang belum mendaftar, maka Kominfo akan berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Setelah berkoordinasi, maka Kominfo masih akan menanyakan PSE tersebut mengapa belum mendaftar.

Baca Juga: Indonesia Jadi Negara Paling Sering Dikunjungi di Google Street View, Ini Lokasi Yang Sering Dilihat

Jika tidak ada penjelasan yang cukup bisa diterima, maka bisa langsung dilakukan pemutusan akses atau diblokir. Jadi artinya, Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, dkk yang belum mendaftar hingga 20 Juli 2022, seperti dilansir kompas.com, kemungkinan tidak akan langsung diblokir oleh Kominfo. Bisa dinormalisasi Lalu apa yang terjadi jika sudah terlanjur diblokir? Ternyata pemblokiran itu masih bisa dinormalisasi. Tentu saja PSE tersebut harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Syaratnya adalah PSE wajib mendaftarkan diri ke Kominfo lewat sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA).

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x