Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas
Nextren.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan untuk siap blokir medsos seperti Google, Twitter, dan Facebook kalau tidak daftar PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).
Seperti yang kita tahu, kebijakan blokir medsos menjadi desakan yang diberikan oleh Kominfo ini berlaku untuk perusahaan-perusahaan digital dalam negeri maupun global.
"Kami mendorong agar seluruh penyelenggara sistem elektronik yang berjumlah lebih dari 4 ribu PSE di Indonesia ini, baik PSE domestik maupun PSE global untuk melakukan pendaftaran nya sebagaimana yang diamanatkan oleh perundang-undangan nasional kita," tutur Menteri Kominfo, Johnny G. Plate, di kantor Kominfo, Senin (27/6).
Lebih lanjut, Johnny juga menekankan bahwa jika ada kealpaan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan terkait, maka nantinya Kominfo tidak akan memasukkan ke dalam daftar PSE.
Artinya, Google, Facebook, Twitter, dan perusahaan PSE lainnya akan dianggap ilegal jika tetap beroperasi tanpa mendaftarkan diri terlebih dahulu.
Pemerintah Indonesia pun mengaku bahwa desakan terhadap perusahaan-perusahaan digital ini sudah dipermudah.
"Pendaftaran saat ini sudah sangat dimudahkan. Setiap pendaftar itu dilakukan melalui online single submission (OSS) yang sudah tersedia," jelas Johnny.
Untuk sanksinya sendiri, Kominfo secara tegas akan melakukan tindakan pemblokiran pada perusahaan teknologi yang memilih untuk tidak segera daftar PSE.
"Jangan menunggu sampai dengan batas waktu itu berakhir, karena begitu batas waktu itu berakhir maka tentu kategori berubah menjadi perusahaan yang tidak terdaftar di Indonesia dan itu akan berimplikasi yang sangat tidak sehat bagi dunia usaha di bidang digital Indonesia," tegas Johnny.