Follow Us

Tegas! Kominfo Siap Blokir Medsos Facebook dan Google cs Kalau Tak Daftar PSE

Fahmi Bagas - Senin, 27 Juni 2022 | 19:40
Kominfo akan blokir Google, Facebook, Twitter cs jika tidak mendaftar PSE sampai tanggal 20 Juli 2022.
iStock Unreleased

Kominfo akan blokir Google, Facebook, Twitter cs jika tidak mendaftar PSE sampai tanggal 20 Juli 2022.

Karena seperti yang kita tahu, batas akhir bagi perusahaan untuk bisa daftar PSE akan berlangsung sampai tanggal 20 Juli 2022 mendatang.

Dan pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo RI, Semuel Abrijani Pangarepan, juga memberikan pandangannya terhadap keharusan perusahaan digital seperti Google, Facebook, dan lainnya untuk segera daftar PSE.

"Tadi, hari ini, jam 2, pak Menteri Kominfo bertemu dengan 66 penyelenggara PSE yang kategori besar yang beroperasi di Indonesia untuk mengingatkan kembali perlunya mendaftarkan PSE," ujarnya.

"Menkominfo menegaskan bahwa setiap PSE di negara manapun harus tunduk kepada ketentuan regulasi di negara tersebut, demikian pula di Indonesia. Harus tunduk kepada ketentuan dan regulasi Indonesia," tekan Semuel.

Ia juga mengatakan kalau pendaftaran PSE ini adalah amanat peraturan perundangan yaitu Pasal 6 PP 71/2029 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.

Selain itu, aturan ini juga tercatut pada Pasal 47 PM Kominfo dan PM Kominfo No.5/2020 tentang penyelenggaraan sistem elektronik lingkungan pribat dan perubahannya yang mengatur akhir batas kewajiban pendaftaran lingkup privat pada 20 Juli 2022.

Baca Juga: Kominfo Nyerah untuk Batasi Akses Situs Porno Pakai VPN: Urusan Tiap-tiap Pribadi

Senada dengan ucapan Menteri Kominfo, Semuel juga mengatakan bakal menindak tegas jika perusahaan-perusahaan tetap mangkir dari jadwal pendaftaran PSE yang sudah ditetapkan.

"PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia dan apabila dikategorikan ilegal, bisa dilakukan pemblokiran," terangnya.

Dan adanya langkah kooperatif dari penyelenggara PSE ini dinilai dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat sebagai konsumen.

Pasalnya dengan menjadi perusahaan yang terdaftar resmi Kominfo, maka juga akan menjamin perlindungan konsumen.

Editor : Nextren

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest