Nextren.com - Minggu ini adalah waktu terakhir untuk pelaporan pajak tahunan.
Jika kamu belum mengisi dan melaporkan SPT Pajak, yuk simak cara-cara mengisi dan melaporkannya secara online.
Pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) pajak wajib dilakukan oleh semua Wajib Pajak (WP) yang telah berpenghasilan dan memiliki NPWP.
SPT atau kerap disebut dengan SPT Tahunan sendiri merupakan surat yang berfungsi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak. SPT wajib dilaporkan oleh WP secara tepat waktu agar tidak terkena denda.
Dikutip dari laman pajak.go.id, ada pun rincian biaya denda telat lapor SPT Tahunan adalah sebagai berikut:
- Denda Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP Pribadi)
- Denda Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan (NPWP Badan)
- Denda Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
- Denda Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya
Denda tersebut sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Perpajakan. Sementara itu, batas waktu lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi paling lambat adalah sampai 31 Maret 2022.
Sedangkan batas waktu lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak badan, yaitu sampai 30 April 2022. Berarti terhitung seminggu lagi, wajib pajak pribadi harus sudah melaporkan SPT Tahunan miliknya.
Kini, lapor pajak bisa dilakukan secara mudah, tanpa harus repot datang ke kantor pajak. WP bisa lapor pajak secara online dengan memanfaatkan fitur e-Filing yang ada di situs DJP Online.
Fitur e-Filing tersebut memungkinkan WP untuk mengisi SPT dan melaporkan pajaknya secara mandiri. Lantas, bagaimana lapor SPT dengan e-Filing?
Untuk melaporkan SPT dengan e-Filing, perlu diketahui dulu bahwa wajib pajak terbagi menjadi dua kategori berdasarkan penghasilannya, yakni wajib pajak yang berpenghasilan kurang dari Rp 60 juta dalam setahun, dan di atas Rp 60 juta per tahun.
Selanjutnya, berikut cara lapor pajak secara online melalui e-Filing berdasarkan kategori penghasilan wajib pajak.
Cara lapor SPT Tahunan online untuk WP dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun
- Bagi wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta menggunakan formulir SPT 1770 SS, yang dapat diperoleh melalui DJP Online saat akan melaporkan pajak.
- Untuk mulai melaporkan pajak, kunjungi situs DJP Online di tautan berikutMasukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA
- Pilih menu “Lapor”
- Pilih layanan “e-Filing” Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan
- Isi bagian A. Pajak Penghasilan. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721 - A2 yang diberikan oleh bendahara
- Isi bagian B. Pajak Penghasilan. Misal: mendapatkan hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000
- Isi bagian C. Daftar Harta dan Kewajiban. Misal: harta yang dimiliki Motor Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000 dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000
- Isi bagian D. Pernyataan dengan klik “Setuju” hingga muncul ikon centang.
- Ringkasan dan pengambilan kode verifikasi SPT Anda kini telah diisi dan dikirim
- Kini, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT telah dikirim ke e-mail Anda
Cara lapor SPT Tahunan online untuk WP dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahunBagi wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta bisa menggunakan formulir SPT 1770 S, yang diperoleh melalui DJP Online saat akan melaporkan pajak.
- Login di situs DJP Online di tautan ini
- Masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHAPilih menu “Lapor”
- Pilih layanan “e-Filing”
- Pilih “Buat SPT”
- Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan
- Jika sudah paham dalam mengisi formulir SPT 1770 S pilih form “Dengan Bentuk Formulir”
- Bila ingin dipandu dan dipermudah bentuk pengisiannya, pilih “Dengan Panduan”
- Isi data formulir yang akan diisi seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke - (jika mengajukan pembetulan SPT).
- Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah kedua atau klik “Tambah+”
- Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotongan/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak, Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut
- Bagi mereka yang merupakan ASN, Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara tertuang dalam formulir 1721-A2.
- Setelah disimpan, akan tampil dalam ringkasan pemotongan pajak di langkah selanjutnya
- Masukkan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan
- Masukkan penghasilan dalam negeri lainnya (bila ada)
- Masukkan penghasilan luar negeri (bila ada)
- Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final (bila ada). Misal: Hadiah Undian senilai Rp 20 juta, telah dipotong PPh Final 25 persen ( Rp 5 juta)
Daftar Harta
- Tambahkan harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Harta Pada SPT Tahun Lalu” Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Utang Pada SPT Tahun Lalu”
- Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan tanggungan dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu”
- Isi Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah
- Isi “Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri” yang sesuai, bila Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta. Misal: wajib pajak adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja.
- Kemudian isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri (bila ada) Selanjutnya, isi dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25 (bila ada)
- Cek penghitungan Pajak Penghasilan (PPh)
- Cek juga apakah ada status “Lebih Bayar” atau “Kurang Bayar” atau “Nihil”
- Jika “Nihil” lakukan Penghitungan PPh Pasal 25 (bila ada), klik “Langkah Berikutnya”
- Lakukan konfirmasi dengan klik “Setuju/Agree” pada kotak yang tersedia dan pilih “Langkah Berikutnya”.
Itulah cara lapor pajak secara online lewat e-Filing pada situs DJP Online. Sementara itu, agar bisa menikmati fitur e-Filing tersebut, WP wajib memiliki akun terlebih dahulu di DJP Online. Akun tersebut bisa dibuat dengan prasyarat WP harus mempunyai EFIN.
EFIN (Electronic Filing Identification Number) sendiri merupakan nomor identitas elektronik terdiri dari 10 digit angka, yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tujuan agar WP dapat melakukan transaksi elektronik perpajakan.
Sebelumnya, WP harus datang ke kantor pajak untuk mendapatkan EFIN guna aktivasi akun DJP Online.
Namun kini, cara mendapatkan EFIN bisa dilakukan secara online dengan mengirim permohonan pembuatan EFIN ke alamat email kantor pajak.
Untuk lebih lengkapnya, simak penjelasan cara mendapatkan EFIN secara online di bawah ini, sebagaimana dilansir akun resmi Instagram DJP.
Cara mendapatkan EFIN secara online
- Kirim e-mail ke alamat kantor pajak “kpp.xxx@pajak.go.id” (tanpa tanda kutip). Adapun alamat email kantor pajak selengkapnya dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/unit-kerja
- Tulis "Permintaan EFIN" di bagian subjek e-mail
- Kemudian di dalam badan email, cantumkan data pendukung, meliputi nama lengkap WP, NPWP, NIK, nomor HP, alamat e-mail aktif
- Lampirkan juga foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, selfie/swafoto memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah terlihat jelas.
- Apabila sudah lengkap semua, silakan kirim
- Tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat e-mail WP yang telah tercantum tadi
Registrasi akun DJP Online
Setelah memiliki EFIN, kini WP bisa melakukan registrasi akun DJP Online, dengan cara sebagai berikut:
- Kunjungi laman resmi DJP Online di tautan berikut ini, lewat browser di ponsel atau PC.
- Klik opsi “Belum Registrasi” yang tertera di halaman awal situs tersebut
- Isi data secara lengkap menggunakan NPWP dan EFIN yang telah didapatkan tadi
- Tulis NPWP tanpa tanda setrip, isi kode keamanan, kemudian klik “Submit”
- Kemudian, masukkan alamat e-mail, nomor HP aktif, dan kode keamanan
- Masukkan pula password yang akan digunakan untuk akun DJP OnlineSetelah selesai membuat password Klik “Simpan”
- Cek e-mail yang telah didaftarkan, kemudian klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun
- Setelah itu akan muncul pemberitahuan “Aktivasi Akun Berhasil”, lalu Klik “OK”
- Masuk ke DJP Online dengan mengisi NPWP dan password
- Jika berhasil login maka akun telah berhasil diaktifkan.