Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Cara Lapor Pajak Online Lengkap, Yuk Isi Sendiri Agar Tak Kena Denda

None - Sabtu, 26 Maret 2022 | 21:29
Ilustrasi lapor SPT Pajak Tahunan
Pos Kupang

Ilustrasi lapor SPT Pajak Tahunan

Namun kini, cara mendapatkan EFIN bisa dilakukan secara online dengan mengirim permohonan pembuatan EFIN ke alamat email kantor pajak.

Untuk lebih lengkapnya, simak penjelasan cara mendapatkan EFIN secara online di bawah ini, sebagaimana dilansir akun resmi Instagram DJP.

Cara mendapatkan EFIN secara online

  • Kirim e-mail ke alamat kantor pajak “kpp.xxx@pajak.go.id” (tanpa tanda kutip). Adapun alamat email kantor pajak selengkapnya dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/unit-kerja
  • Tulis "Permintaan EFIN" di bagian subjek e-mail
  • Kemudian di dalam badan email, cantumkan data pendukung, meliputi nama lengkap WP, NPWP, NIK, nomor HP, alamat e-mail aktif
  • Lampirkan juga foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, selfie/swafoto memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah terlihat jelas.
  • Apabila sudah lengkap semua, silakan kirim
  • Tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat e-mail WP yang telah tercantum tadi
Baca Juga: Yuk Kenali 6 Tanda ini Kalau Tidak Ingin Akun WhatsApp Kamu Disadap

Registrasi akun DJP Online

Setelah memiliki EFIN, kini WP bisa melakukan registrasi akun DJP Online, dengan cara sebagai berikut:

  • Kunjungi laman resmi DJP Online di tautan berikut ini, lewat browser di ponsel atau PC.
  • Klik opsi “Belum Registrasi” yang tertera di halaman awal situs tersebut
  • Isi data secara lengkap menggunakan NPWP dan EFIN yang telah didapatkan tadi
  • Tulis NPWP tanpa tanda setrip, isi kode keamanan, kemudian klik “Submit”
  • Kemudian, masukkan alamat e-mail, nomor HP aktif, dan kode keamanan
  • Masukkan pula password yang akan digunakan untuk akun DJP OnlineSetelah selesai membuat password Klik “Simpan”
  • Cek e-mail yang telah didaftarkan, kemudian klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun
  • Setelah itu akan muncul pemberitahuan “Aktivasi Akun Berhasil”, lalu Klik “OK”
  • Masuk ke DJP Online dengan mengisi NPWP dan password
  • Jika berhasil login maka akun telah berhasil diaktifkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tinggal Seminggu, Ini Cara Lapor Pajak Online biar Tak Kena Denda"Penulis : Zulfikar Hardiansyah

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x