Follow Us

Cara Lapor Pajak Online Lengkap, Yuk Isi Sendiri Agar Tak Kena Denda

None - Sabtu, 26 Maret 2022 | 21:29
Ilustrasi lapor SPT Pajak Tahunan
Pos Kupang

Ilustrasi lapor SPT Pajak Tahunan

Cara lapor SPT Tahunan online untuk WP dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun

  • Bagi wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta menggunakan formulir SPT 1770 SS, yang dapat diperoleh melalui DJP Online saat akan melaporkan pajak.
  • Untuk mulai melaporkan pajak, kunjungi situs DJP Online di tautan berikutMasukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA
  • Pilih menu “Lapor”
  • Pilih layanan “e-Filing” Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan
  • Isi bagian A. Pajak Penghasilan. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721 - A2 yang diberikan oleh bendahara
  • Isi bagian B. Pajak Penghasilan. Misal: mendapatkan hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000
  • Isi bagian C. Daftar Harta dan Kewajiban. Misal: harta yang dimiliki Motor Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000 dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000
  • Isi bagian D. Pernyataan dengan klik “Setuju” hingga muncul ikon centang.
  • Ringkasan dan pengambilan kode verifikasi SPT Anda kini telah diisi dan dikirim
  • Kini, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT telah dikirim ke e-mail Anda
Baca Juga: Cara Mengecilkan Ukuran Video di HP Android, iPhone atau Tanpa Aplikasi

Cara lapor SPT Tahunan online untuk WP dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahunBagi wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta bisa menggunakan formulir SPT 1770 S, yang diperoleh melalui DJP Online saat akan melaporkan pajak.

  • Login di situs DJP Online di tautan ini
  • Masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHAPilih menu “Lapor”
  • Pilih layanan “e-Filing”
  • Pilih “Buat SPT”
  • Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan
  • Jika sudah paham dalam mengisi formulir SPT 1770 S pilih form “Dengan Bentuk Formulir”
  • Bila ingin dipandu dan dipermudah bentuk pengisiannya, pilih “Dengan Panduan”
  • Isi data formulir yang akan diisi seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke - (jika mengajukan pembetulan SPT).
Bukti pemotongan pajak

  • Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah kedua atau klik “Tambah+”
  • Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotongan/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak, Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut
  • Bagi mereka yang merupakan ASN, Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara tertuang dalam formulir 1721-A2.
  • Setelah disimpan, akan tampil dalam ringkasan pemotongan pajak di langkah selanjutnya
  • Masukkan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan
  • Masukkan penghasilan dalam negeri lainnya (bila ada)
  • Masukkan penghasilan luar negeri (bila ada)
  • Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final (bila ada). Misal: Hadiah Undian senilai Rp 20 juta, telah dipotong PPh Final 25 persen ( Rp 5 juta)
Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Daftar 20 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Korban Begal dan Tawuran Tidak Ditanggung Loh!

Daftar Harta

  • Tambahkan harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Harta Pada SPT Tahun Lalu” Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Utang Pada SPT Tahun Lalu”
  • Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan tanggungan dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu”
  • Isi Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah
  • Isi “Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri” yang sesuai, bila Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta. Misal: wajib pajak adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja.
Pajak Penghasilan

  • Kemudian isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri (bila ada) Selanjutnya, isi dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25 (bila ada)
  • Cek penghitungan Pajak Penghasilan (PPh)
  • Cek juga apakah ada status “Lebih Bayar” atau “Kurang Bayar” atau “Nihil”
  • Jika “Nihil” lakukan Penghitungan PPh Pasal 25 (bila ada), klik “Langkah Berikutnya”
  • Lakukan konfirmasi dengan klik “Setuju/Agree” pada kotak yang tersedia dan pilih “Langkah Berikutnya”.
Baca Juga: Akun WhatsApp Disadap Oknum Nakal, Apakah Bisa Dikembalikan?

Itulah cara lapor pajak secara online lewat e-Filing pada situs DJP Online. Sementara itu, agar bisa menikmati fitur e-Filing tersebut, WP wajib memiliki akun terlebih dahulu di DJP Online. Akun tersebut bisa dibuat dengan prasyarat WP harus mempunyai EFIN.

EFIN (Electronic Filing Identification Number) sendiri merupakan nomor identitas elektronik terdiri dari 10 digit angka, yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tujuan agar WP dapat melakukan transaksi elektronik perpajakan.

Sebelumnya, WP harus datang ke kantor pajak untuk mendapatkan EFIN guna aktivasi akun DJP Online.

Editor : Nextren

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest