Duh Senangnya, Akhirnya Boleh Mudik Lebaran Tahun Ini! Yuk Simak Syaratnya

Kamis, 24 Maret 2022 | 21:00
kompas.com

Kemacetan saat mudik

Nextren.com - Pandemi Covid-19 membuat masyarakat Indonesia tidak bisa mudik selama 2 tahun belakangan ini, sejak tahun 2020 lalu.

Tahun ini aktifitas tampaknya bakal bisa dilakukan, karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengizinkan kegiatan mudik Lebaran 2022.

Namun ternyata mudik tahun ini bukan untuk semua orang.

Mudik Lebaran hanya boleh dilakukan oleh masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga atau booster.

Nah lalu bagaimana cara pemerintah mengecek vaksinasi booster saat mudik Lebaran 2022?

Baca Juga: Awal Puasa dan Lebaran Tahun Ini Menurut PP Muhammadiyah, Siap-siap Mudik!

Cara pemerintah cek vaksinasi booster

Menurut Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, pemerintah akan memeriksa vaksinasi pemudik melalui dua cara, yaitu lewat aplikasi PeduliLindungidan pengecekan secara acak (random checking).

Jika pemudik menggunakan transportasi umum, maka pengecekan dilakukan lewat aplikasi PeduliLindungi.

Pemeriksaan dilakukan saat pemudik akan naik ke transportasi umum yang digunakan, seperti pesawat, kapal laut, bis atau kereta api.

Bagaimana dengan pemudik yang memakai kendaraan pribadi? Mereka akan dicek secara acak atau random checking.

Pemudik yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama, maka wajib membawa hasil tes PCR sebelum perjalanan mudik.

Sedangkan pemudik yang sudah vaksinasi dosis kedua, wajib melampirkan hasil tes antigen (bukan PCR).

Baca Juga: TikTok Ajak Pengguna Mudik Online Lewat Filter dan Backsound Khusus

Adapun pemudik yang sudah vaksinasi booster tidak wajib melampirkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen ataupun tes PCR.

Mengapa pemerintah menetapkan syarat sudah vaksinasi ketiga atau Booster untuk perjalanan mudik?

Ternyata hal itu untuk melindungi seluruh masyarakat, terutama kelompok lanjut usia (lansia).

Lansia adalah kelompok paling rentan terpapar Covid-19 saat Lebaran, lantaran bertemu dengan banyak kerabat.

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya