Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Duh Senangnya, Akhirnya Boleh Mudik Lebaran Tahun Ini! Yuk Simak Syaratnya

Wahyu Subyanto - Kamis, 24 Maret 2022 | 21:00
Kemacetan saat mudik
kompas.com

Kemacetan saat mudik

Nextren.com - Pandemi Covid-19 membuat masyarakat Indonesia tidak bisa mudik selama 2 tahun belakangan ini, sejak tahun 2020 lalu.

Tahun ini aktifitas tampaknya bakal bisa dilakukan, karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengizinkan kegiatan mudik Lebaran 2022.

Namun ternyata mudik tahun ini bukan untuk semua orang.

Mudik Lebaran hanya boleh dilakukan oleh masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga atau booster.

Nah lalu bagaimana cara pemerintah mengecek vaksinasi booster saat mudik Lebaran 2022?

Baca Juga: Awal Puasa dan Lebaran Tahun Ini Menurut PP Muhammadiyah, Siap-siap Mudik!

Cara pemerintah cek vaksinasi booster

Menurut Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, pemerintah akan memeriksa vaksinasi pemudik melalui dua cara, yaitu lewat aplikasi PeduliLindungidan pengecekan secara acak (random checking).

Jika pemudik menggunakan transportasi umum, maka pengecekan dilakukan lewat aplikasi PeduliLindungi.

Pemeriksaan dilakukan saat pemudik akan naik ke transportasi umum yang digunakan, seperti pesawat, kapal laut, bis atau kereta api.

Bagaimana dengan pemudik yang memakai kendaraan pribadi? Mereka akan dicek secara acak atau random checking.

Pemudik yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama, maka wajib membawa hasil tes PCR sebelum perjalanan mudik.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x