Nextren.com -Pemerintah dipastikan akan kembali menerapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Kebijakan tersebut bakal dilakukan di seluruh wilayah Indonesia selama libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Kembali diterapkannya aturan PPKM level 3 di Indonesia tentu bukan tanpa alasan yang signifikan.
Baca Juga: Driver Gojek Minta Bantuan Pemerintah Jika PPKM Diperpanjang: Keluarga Susah Makan
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusa dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa hal itu dilakukan guna membatasi mobilitas masyarakat.
Tujuannya untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di Tanah Air selama hari libur tersebut.
"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," ujarnya seperti dikutip Kompas.com, Kamis (18/11).
Baca Juga: Cara Ambil Bansos di DKI Tanpa Antri Lewat Aplikasi JakOne Mobile
Seperti diketahui, sejak bulan lalu Pemerintah telah melonggarkan aturan PPKM di sejumlah wilayah.
Di Jakarta misalnya, saat ini kebijakan yang diterapkan adalah PPKM level 1. Lalu, ada Bali yang juga menerapkan kebijakan PPKM level 2.
Hal itu dikarenakan mulai menurunnya angka kasus COVID-19 aktif di dua wilayah tersebut.