Follow Us

PPKM Level 3 akan Kembali Diterapkan, Ini Daftar Kegiatan Dilarang

Randy Fauzi F - Kamis, 18 November 2021 | 09:33
Ilustrasi kembang api
Freepik.com

Ilustrasi kembang api

Menurut laporan Kompas.com, sejak awal November 2021 jumlah kasus aktif di Jakarta telah berada di bawah 1.000 pasien.

Namun, masyarakat dihimbau untuk tetap waspada terhadap datangnya gelombang ketiga COVID-19.

Baca Juga: 5 Tips Pacaran Online Selama PPKM Pakai Zoom dan Google Meet

Maka dari itu pemerintah pun berencana menerapkan kembali kebijakan PPKM level 3 pada akhir tahun ini.

Nantinya, selama PPKM level 3 berlangsung akan ada sejumlah kegiatan yang dilarang.

Muhadjir Effendy mengungkapkan kegiatan yang dilarang terkait dengan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Tips Mengatasi Aplikasi PeduliLindungi Error Saat Memindai QR Code!

Mulai dari perayaan pesta kembang api untuk menyambut tahun baru, pawai, arak-arakan, dan kegiatan terkait lainnya.

Ia mengungkapkan bahwa kebijakan status PPKM level 3 ini akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Namun, penerapan kebijakan baru akan dilaksanakan setelah Kementerian Dalam Negeri menerbitkan instruksi menteri dalam negeri (inmendagri) terbaru.

Inmendagri akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan kebijakan PPKM level 3 selama Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Di dalamnya bakal ada serangkaian peraturan yang mengatur tentang penyesuaian kegiatan selama masa PPKM level 3.

Source : Kompas.com

Editor : Nextren

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest