Menurut laporan Kompas.com, sejak awal November 2021 jumlah kasus aktif di Jakarta telah berada di bawah 1.000 pasien.
Namun, masyarakat dihimbau untuk tetap waspada terhadap datangnya gelombang ketiga COVID-19.
Baca Juga: 5 Tips Pacaran Online Selama PPKM Pakai Zoom dan Google Meet
Maka dari itu pemerintah pun berencana menerapkan kembali kebijakan PPKM level 3 pada akhir tahun ini.
Nantinya, selama PPKM level 3 berlangsung akan ada sejumlah kegiatan yang dilarang.
Muhadjir Effendy mengungkapkan kegiatan yang dilarang terkait dengan yang dapat menimbulkan kerumunan.
Baca Juga: Tips Mengatasi Aplikasi PeduliLindungi Error Saat Memindai QR Code!
Mulai dari perayaan pesta kembang api untuk menyambut tahun baru, pawai, arak-arakan, dan kegiatan terkait lainnya.
Ia mengungkapkan bahwa kebijakan status PPKM level 3 ini akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Namun, penerapan kebijakan baru akan dilaksanakan setelah Kementerian Dalam Negeri menerbitkan instruksi menteri dalam negeri (inmendagri) terbaru.
Inmendagri akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan kebijakan PPKM level 3 selama Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Di dalamnya bakal ada serangkaian peraturan yang mengatur tentang penyesuaian kegiatan selama masa PPKM level 3.