Selain berbahaya dari segi konsentrasi, bermain HP saat mengemudi juga diketahui melanggarPasal 106 ayat 1Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Tips Berkendara Aman Tanpa Diganggu Notifikasi dari Hape Lewat Aplikasi Ini
Kesimpulannya, apapun jenis kegiatan bermain HP yang dilakukan saat mengemudi adalah berbahaya dan sangat terlarang untuk dilakukan.
Jadi buat sobat Nextren semua, jangan sampai menyesal di kemudian harihanya gara-gara bermain HP saat sedang mengemudikan kendaraan. (*)