Selain berbahaya dari segi konsentrasi, bermain HP saat mengemudi juga diketahui melanggar Pasal 106 ayat 1 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Tips Berkendara Aman Tanpa Diganggu Notifikasi dari Hape Lewat Aplikasi Ini
Kesimpulannya, apapun jenis kegiatan bermain HP yang dilakukan saat mengemudi adalah berbahaya dan sangat terlarang untuk dilakukan.
Jadi buat sobat Nextren semua, jangan sampai menyesal di kemudian hari hanya gara-gara bermain HP saat sedang mengemudikan kendaraan. (*)