13 Perusahaan Berizin OJK
Secara detail disebutkan 13 perusahaan yang kini sudah berizin OJK yaitu,PT Finaccel Digital Indonesia (KrediFazz), PT Sens Teknologi Indonesia (Indosaku), PT Fintech Bina Bangsa (EduFund),PT Digital Micro Indonesia (DanaBijak), PT Danafix Online Indonesia (Danafix), PT Solid Fintek Indonesia (AdaModal), PT Sejahtera Sama Kita (SamaKita).
Lalu untuk perusahaan fintech lainnya yang kini berizin OJK adalah PT Klikcair Magga Jaya (KlikCair), PT Sahabat Mikro Fintek (Samir), dan PT Plus Ultra Abadi (Uatas), PT Kreasi Anak Indonesia (GandengTangan), PT Piranti Alphabet Perkasa (PAPITUPI Syariah), PT Smartec Teknologi Indonesia (BantuSaku).
Baca Juga: Kisah PNS Boyolali Jadi Korban Pinjol Ilegal, Pinjaman Rp 900.000 Jadi Rp 75 Juta
Kreditcepat Sudah Tidak TerdaftarOJK
Seperti yang sudah dikatakan di awal bahwa ada satu perusahaan fintech yang statusnya kini sudah tidak terdaftar di OJK.
Perusahaan tersebut adalah PT Fintech Indonesia atau lebih dikenal dengan nama Kreditcepat.
Dikatakan bahwa Kreditcepat sudah tidak mampu untuk menyelenggarakan dan melanjutkan operasionalnya di Indonesia.
(*)