Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

13 Perusahaan Fintech Baru Berizin OJK, Kreditcepat Sudah Tidak Terdaftar

Fahmi Bagas - Selasa, 12 Oktober 2021 | 11:00
Foto ilustrasi uang pinjaman online (pinjol)
Kompas.com

Foto ilustrasi uang pinjaman online (pinjol)

13 Perusahaan Berizin OJK

Secara detail disebutkan 13 perusahaan yang kini sudah berizin OJK yaitu,PT Finaccel Digital Indonesia (KrediFazz), PT Sens Teknologi Indonesia (Indosaku), PT Fintech Bina Bangsa (EduFund),PT Digital Micro Indonesia (DanaBijak), PT Danafix Online Indonesia (Danafix), PT Solid Fintek Indonesia (AdaModal), PT Sejahtera Sama Kita (SamaKita).

Lalu untuk perusahaan fintech lainnya yang kini berizin OJK adalah PT Klikcair Magga Jaya (KlikCair), PT Sahabat Mikro Fintek (Samir), dan PT Plus Ultra Abadi (Uatas), PT Kreasi Anak Indonesia (GandengTangan), PT Piranti Alphabet Perkasa (PAPITUPI Syariah), PT Smartec Teknologi Indonesia (BantuSaku).

Baca Juga: Kisah PNS Boyolali Jadi Korban Pinjol Ilegal, Pinjaman Rp 900.000 Jadi Rp 75 Juta

Kreditcepat Sudah Tidak TerdaftarOJK

Seperti yang sudah dikatakan di awal bahwa ada satu perusahaan fintech yang statusnya kini sudah tidak terdaftar di OJK.

Perusahaan tersebut adalah PT Fintech Indonesia atau lebih dikenal dengan nama Kreditcepat.

Dikatakan bahwa Kreditcepat sudah tidak mampu untuk menyelenggarakan dan melanjutkan operasionalnya di Indonesia.

(*)

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x