Follow Us

Cara Bayar Pajak Mobil dan Motor Online, Tak Perlu ke Samsat

Wahyu Subyanto - Senin, 06 September 2021 | 21:35
Tampilan Aplikasi Signal untuk pajak online
Google Play

Tampilan Aplikasi Signal untuk pajak online

4. Lakukan foto KTP Verifikasi biometric wajah lewat foto selfie

5. Isikan kode OTP yang masuk lewat SMS. Proses pendaftaran selesai.

6. Lakukan Verifikasi ulang dengan klik link yang masuk ke email terdaftar.

Baca Juga: AS Bakal Tarik Pajak dari YouTuber di Seluruh Dunia Termasuk Dari Indonesia

Proses Pendaftaran Kendaraan

Kendaraan pribadi

1. Buka aplikasi Signal, pilih menu tambah data kendaraaan bermotor 2. Pilih kendaraan atas nama sendiri 3. Masukan nomor registrasi kendaraan bermotor 4. Masukan 5 digit terakhir nomor rangka

Kendaraan orang lain

1. Buka aplikasi Signal, pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital. Tunggu tampilan form tambah dokumen data kendaraan.

2. Isikan nama pemilik kendaraan di kolom pemilik kendaraan.Jika kendaraan itu milik istri atau anak di satu KK, maka milik keluarga satu KK

3. Isikan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) di kolom NRKB

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest