Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Cara Bayar Pajak Mobil dan Motor Online, Tak Perlu ke Samsat

Wahyu Subyanto - Senin, 06 September 2021 | 21:35
Tampilan Aplikasi Signal untuk pajak online
Google Play

Tampilan Aplikasi Signal untuk pajak online

4. Isikan nomor rangka 5-digit terakhir di kolom nomor rangka

5. Isikan NIK pemilik kendaraan dan upload foto KTP, lalu klik 'Lanjut'

6. Akan muncul pesan bahwa dokumen berhasil ditambahkan.

Baca Juga: Kini Bisa Bayar Pajak dan Balik Nama Kendaraan Bermotor Lewat Gojek GoService

kantor Samsat Solo memberikan jarak tempat duduk bagi para pemilik kendaraan yang akan membayar pajak
(istimewa)

kantor Samsat Solo memberikan jarak tempat duduk bagi para pemilik kendaraan yang akan membayar pajak

Proses pembayaran pajak secara online

1. Di aplikasi Signal, pilih NRKB (nomor registrasi kendaraan bermotor)

2. Lihat informasi jumlah yang harus dibayarkan untuk PKB (pajak kendaraan bermotor) dan SWDKLLJ

3. Geser ke tombol kirim dokumen TBPKP (tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran)

4. Isikan alamat pengiriman (sesuai kolom yang ada).

5. Lihat =biaya yang muncul di layar dan klik Lanjut.

6. Tunggu notifikasi untuk memilih cara pembayaran, klik di tombol cara pembayaran.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x