Nextren.com - Selama ini masyarakat harus ke Samsat saat membayar pajak mobil atau motornya setiap tahun.
Selain repot karena harus meluangkan waktu khusus beberapa jam, di Samsat juga seringkali padat dengan antrian masyarakat yang akan mengurus segala administrasi kendaraannya.
Untungnya kini pembayaran pajak bisa dilakukan lebih praktis dan mudah, yaitu secara online lewat aplikasi.
Masyarakat bisa membayar pajak kendaraan bermotor secara online lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Baca Juga: Cara Mudah dan Cepat Bikin NPWP Online Pakai HP Android dan iOS
Aplikasi Signal ini adalah upgrade dari aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) dari Korlantas Polri sebelumnya.
Menurut situs Samsatdigital.id, lewat aplikasi Signal ini pemilik kendaraan bisa membayar pajak bermotor hingga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Cara membayar pajak online lewat aplikasi Signal
Proses Pendaftaran Pribadi
1. Download aplikasi Signal di Google Play dan install.
2. Jika belum pernah mendaftar, klik daftar.
3. Isikan data-data pribadi seperti NIK, nama di KTP, alamat email, nomor HPm lalu password dan konfirmasinya.