Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas
Nextren.com - Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah hampir sama wajibnya dengan kartu KTP bagi masyarakat Indonesia.
Sebab saat ini kedudukan NPWP tidak hanya digunakan untuk syarat administrasi perpajakan saja, namun juga untuk keperluan-keperluan umum.
Ditjen Pajak pun sudah menghadirkan fasilitas bikin NPWP online yang bisa dilakukan hanya dengan menggunakan koneksi internet dari laptop dan HP Android atau iOS.
Dengan begitu, kamu tidak perlu harus datang ke kantor pajak terdekat guna bisa melaporkan pajak kepada pemerintah.
Baca Juga: Viral Cara Bikin Alat Oksigen Pakai Aerator Aquarium, Ini Penjelasan LIPI
Inovasi yang dihadirkan ini tentunya dapat memudahkan kamu yang memiliki banyak kesibukan untuk bisa datang secara langsung ke kantor pajak terdekat.
Oleh karenanya, Nextren ingin membagikan cara mudah dan cepat bikin NPWP online pakai HP Android dan iOS.
Penasaran? Simak syarat-syarat untuk bisa memiliki NPWP online dan cara membuatnya berikut ini.
Syarat Membuat NPWP Online
Dalam keterangan di laman situs resmi Kementerian Keuangan dijelaskan kalau ada syarat yang harus dipenuhi sebelum membuat NPWP Online.
Bagi kamu yang ingin memiliki NPWP pribadi atau tidak menjalankan usaha diperlukan dokumen seperti, fotocopy KTP (WNI).
Baca Juga: Cara Bikin Video Instastories di HP Android Jernih Seperti iPhone
Sedangkan untuk warga negara asing (WNA) yang ada di Indonesia memerlukan fotocopy paspor, fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Kelengkapan dokumen itu pun sama dengan pembuatan NPWP untuk kamu yang ingin menjalankan usaha atau pekerja bebas.
Dan untuk memasuki tahapan membuat NPWP online, Ditjen Jenderal Pajak mengharuskan kamu terlebih dahulu untuk membuat akun di situs DJP Online.
Baca Juga: Inilah Cara Mudah Qurban Online Lewat Aplikasi LinkAja Syariah
Nantinya kamu akan diminta untuk memasukkan nomor identitas laporan pajak atau electronic filling identification number (EFIN).
Untuk kamu yang baru ingin pertama kali membuat NPWP, maka bisa melakukannya dengan cara mengirim permintaan email melalui email resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Cara Bikin NPWP Online
Langkah pertama yang perlu kamu lakukan adalah dengan membuka situs ereg.pajak.go.id atau klik di sini
Kalau sudah, kamu bisa langsung pilih menu daftar untuk membuat akun pajak.
Baca Juga: Cara Buat Pertemuan di Telegram, Cocok Untuk Sekolah Online dan Rapat
Gunakan email yang masih aktif dan buka link verifikasi yang dikirim oleh pihak DJP melalui email yang kamu gunakan.
Setelah proses pembuatan akun selesai, maka sekarang kamu bisa langsung log in menggunakan akun yang sudah dibuat.
Langkah selanjutnya, kamu bisa mengisi sejumlah data diri dengan lengkap dan benar.
Baca Juga: Cara Mudah Cek HP Waterproof Tanpa Menggunakan Air, Coba Yuk!
Kemudian, klik tombol 'Daftar' untuk mengirimkan formulit registrasi ke kantor pajak terdaftar.
Nantinya kantor pajak segera memproses pengajuan NPWP yang sudah kamu lakukan dan akan muncul status pendaftaran atas nama kamu di laman situs.
Setelah itu, kamu perlu mengetuk tombol 'Kirim Token', mengisi Captcha, dan klik 'Submit', yang nantinya akan dikirim melalui email.
Kalau token tersebut sudah masuk, salin token dan klik menu 'Token' di situs ereg.pajak.go.id untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
Kalau permohonan pendaftaran NPWP sudah disetujui, maka NPWP akan dikirim langsung oleh kantor pajak ke alamat pendaftar menggunakan pos.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Lokasi Penyekatan Jalan Selama PPKM Pakai Google Maps
Gimana Sobat Nextren? cukup mudah dan cepat kan untuk dilakukan?
Semoga informasi ini dapat membantu kamu yang sedang mencari cara bikin NPWP online tanpa perlu repot datang ke kantor pajak.
(*)