Nextren.com - Menjadi YouTuber kini menjadi profesi yang disukai dan diburu kaum milenial.
Bisa tampil di depan orang banyak dan terkenal, bekerja sesuai hobi, ditambah potensi pendapatan iklan yang tinggi, menjadi daya tarik seorang YouTuber.
Namun, besarnya potensi pendapatan iklan para YouTuber ini membuatnya mulai dibidik untuk ditarik pajaknya.
Akhir tahun lalu, YouTuber Indonesia diingatkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani agar tidak lupa membayar pajak.
Baca Juga: YouTuber Ini Bikin Eksperimen Layar iPhone Lipat, Begini Hasilnya
Agaknya, beban pajak YouTuber Indonesia akan bertambah jika memiliki cukup banyak basis penonton di Amerika Serikat ( AS).
Pasalnya, YouTube akan memotong penghasilan dari iklan untuk pajak bagi YouTuber.
Aturan itu berlaku untuk YouTuber di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.
Pemberitahuan itu mulai diedarkan ke semua YouTuber di luar AS melalui e-mail pada Rabu (10/3/2021).
Seperti apa pemberitahuan resmi dari Google tentang pajak ini? Yuk ke halaman berikutnya.
"Kami menghubungi karena Google akan mewajibkan pemotongan pajak dari pembayaran para kreator di luar AS tahun ini (paling cepat bulan Juni 2021)," tulis YouTube dalam e-mail.
"Dalam beberapa bulan ke depan, kami akan meminta Anda untuk mengirim informasi pajak dalam AdSense untuk menentukan jumlah yang benar dari pemotongan pajak, jika ada," lanjut isi e-mail YouTube.
Informasi tersebut harus dikirimkan paling lambat pada 31 Mei 2021.
Jika pada tempo tersebut informasi pajak tidak dikirim oleh YouTuber maka total penghasilan YouTuber dari seluruh dunia akan dipotong hingga 24 persen.
Baca Juga: Cara YouTuber Gadget MKBHD Dengan 13,5 Juta Subscriber Raih Uang dari YouTube
Penarikan pajak ini didasarkan pada aturan US Internal Revenue Code Chapter 3 yang mengatur tentang pajak domestik dari undang-undang pajak federal di AS. Skenario besaran pajak Google, sebagai induk YouTube yang menyediakan platform bagi para kreator atau YouTuber, berkewajiban mengumpulkan informasi pajak dari kreator yang menghasilkan uang di luar AS, dan memotong pajak jika pendapatan diperoleh dari penonton di AS.
Dengan kata lain, bukan seluruh pendapatan akan dikenai pajak untuk AS, melainkan penghasilan dari penonton di AS saja.
Di laman dukungannya, Google mencontohkan beberapa skenario.
Misalnya, seorang YouTuber asal India berpenghasilan 1.000 dollar AS atau sekitar Rp 14 juta (kurs Rp 14.000) dari YouTube bulan lalu.
Dari total pendapatan 1.000 dollar AS tersebut, sebanyak 100 dollar AS (sekitar Rp 1,4 juta) ternyata disumbangkan oleh penonton asal AS.
Maka, skenario yang berlaku jika kreator tidak mengirimkan informasi pajak adalah, penghasilannya akan dipotong 240 dollar AS/Rp 3,4 juta (24 persen dari 1.000 dollar AS).
YouTube akan memotong penghasilan hingga 24 persen dari total penghasilan di seluruh dunia (bukan hanya dari AS), hingga YouTuber bersedia melengkapi informasi pajak.
Skenario berikutnya, jika YouTuber mengirimkan informasi pajak dan mengeklaim manfaat perjanjian maka tarif pajak yang ditetapkan adalah 15 persen.
Baca Juga: Video YouTuber Dengan 109 Juta Subscriber Ini Dihapus YouTube Karena Kebangetan
Angka itu diperoleh karena India dan AS memiliki perjanjian pajak yang mengurangi tarif pajak hingga 15 persen dari penghasilan penonton di AS (bukan dari penonton seluruh dunia).
Skenario terakhir, jika YouTuber mengirimkan informasi pajak tapi tidak mengeklaim manfaat perjanjian maka tarif pajak yang ditetapkan adalah 30 persen dari penonton di AS, sesuai tarif pajak tanpa perjanjian pajak yang berlaku.
Penjelasan lebih lengkap terkait perubahan aturan penarikan pajak oleh AS bagi YouTuber di luar Amerika bisa dilihat di video berikut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "AS Bakal Tarik Pajak dari YouTuber di Seluruh Dunia, Ini Detailnya" https://tekno.kompas.com/read/2021/03/11/14230037/as-bakal-tarik-pajak-dari-youtuber-di-seluruh-dunia-ini-detailnyaPenulis : Wahyunanda Kusuma Pertiwi