Follow Us

AS Bakal Tarik Pajak dari YouTuber di Seluruh Dunia Termasuk Dari Indonesia

None - Kamis, 11 Maret 2021 | 21:15
Top Ten Youtuber yang memiliki penghasilan tertinggi.
thesun.co.uk

Top Ten Youtuber yang memiliki penghasilan tertinggi.

Informasi tersebut harus dikirimkan paling lambat pada 31 Mei 2021.

Jika pada tempo tersebut informasi pajak tidak dikirim oleh YouTuber maka total penghasilan YouTuber dari seluruh dunia akan dipotong hingga 24 persen.

Baca Juga: Cara YouTuber Gadget MKBHD Dengan 13,5 Juta Subscriber Raih Uang dari YouTube

Penarikan pajak ini didasarkan pada aturan US Internal Revenue Code Chapter 3 yang mengatur tentang pajak domestik dari undang-undang pajak federal di AS. Skenario besaran pajak Google, sebagai induk YouTube yang menyediakan platform bagi para kreator atau YouTuber, berkewajiban mengumpulkan informasi pajak dari kreator yang menghasilkan uang di luar AS, dan memotong pajak jika pendapatan diperoleh dari penonton di AS.

Dengan kata lain, bukan seluruh pendapatan akan dikenai pajak untuk AS, melainkan penghasilan dari penonton di AS saja.

Di laman dukungannya, Google mencontohkan beberapa skenario.

Misalnya, seorang YouTuber asal India berpenghasilan 1.000 dollar AS atau sekitar Rp 14 juta (kurs Rp 14.000) dari YouTube bulan lalu.

Dari total pendapatan 1.000 dollar AS tersebut, sebanyak 100 dollar AS (sekitar Rp 1,4 juta) ternyata disumbangkan oleh penonton asal AS.

Maka, skenario yang berlaku jika kreator tidak mengirimkan informasi pajak adalah, penghasilannya akan dipotong 240 dollar AS/Rp 3,4 juta (24 persen dari 1.000 dollar AS).

YouTube akan memotong penghasilan hingga 24 persen dari total penghasilan di seluruh dunia (bukan hanya dari AS), hingga YouTuber bersedia melengkapi informasi pajak.

Skenario berikutnya, jika YouTuber mengirimkan informasi pajak dan mengeklaim manfaat perjanjian maka tarif pajak yang ditetapkan adalah 15 persen.

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest