Beberapa syarat yang harus dimiliki oleh masjid dan musala, antara lain:
Baca Juga: Cara Mengecek Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Ini Alternatifnya Jika Error
- Masjid atau musala terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.
- Punya rekening bank atas nama masjid atau musala.
- Berlokasi di tempat atau daerah yang terpapar hingga rawan penyebaran COVID-19.
Baca Juga: 39 Daftar Situs dan Aplikasi yang Diblokir di Kuota Data Kemendikbud
Kalau syarat-syarat tadi sudah terpenuhi, maka kamu memerlukan beberapa dokumen pelengkap yakni:
- Permohonan bantuan yang ditujukan untuk Menteri Agama
- Rekomendasi dari SIMAS yang dikeluarkan langsung Kemenag setempat
- Rencana Biaya Anggaran (RAB) dan fotokopi buku rekening bank atas nama masjid atau musala yang masih aktif
- Surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani ketua petugas dengan menyematkan materai yang cukup.
Baca Juga: Cara Daftar Pra-Registrasi Free Fire MAX di HP Android, Ada Bonusnya!