Nextren.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengadakan program bantuan untuk masjid dan musala yang terdampak pandemi.
Menurut keterangan dari laman resmi Kemenag, total bantuan yang akan diberikan dalam program baru ini berjumlah Rp 6,2 miliar untuk masjid dan Rp 700 juta untuk musala.
Namun untuk para calon penerima harus mendaftar terlebih dahulu secara online untuk bisa mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 20 juta (masjid) atau Rp 10 juta (musala).
Moh Agus Salim, selaku Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Syariah) menerangkan kalau bantuan dari Pemerintah diharapkan mampu memenuhi kebutuhan perlengkapan untuk memperketat protokol kesehatan (prokes).
Baca Juga: Driver Gojek Minta Bantuan Pemerintah Jika PPKM Diperpanjang: Keluarga Susah Makan
"Penyediaan protokol kesehatan 5M seperti penyediaan sanitasi cuci tangan, masker, hand sanitizerm disinfektanm dan alat pengukur suhu tubuh serta sarana pencegahan COVID-19 yang lainnya," ungkap Agus, dikutip dari Kompas, Senin (30/8).
Lalu bagaimana cara daftar online program bantuan Rp 20 juta dari Kemenag tersebut?
Nextren akan membagikannya secara rinci, mulai dari cara daftar hingga persyaratan apa saja yang perlu dimiliki oleh masjid dan musala.
Simak yuk selengkapnya berikut ini.
Syarat Masjid dan Musala Agar Dapat Program Bantuan Kemenag
Secara tegas Kepala Subdirektorat Kemasjidan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan, Syariah Abdul Syukur mengatakan kalau mekanisme dan sistem pendaftaran akan dilakukan secara online.