"Mereka (peminjam) akan semakin terpuruk ketakutan tak berujung, cemas, bingung, khawatir akut, hingga munculah gangguan psikologis maupun fisiologis," jelas Hening.
Kendati demikian, Hening tidak menyalahkan masyarakat yang memilih pinjol sebagai langkah yang diambil.
Baca Juga: Ini 6 Ciri Pinjol Ilegal Menurut Kemenkominfo, Jangan Sampai Tertipu!
"Ketika ada suatu kebutuhan yang sangat mendesak dan sudah berusaha semaksimal mungkin tetapi tidak berhasil, akhirnya ambil jalan pintas melakukan pinjaman online," ungkapnya.
Oleh karena itu, Hening mengimbau masyarakat untuk segera menyelesaikan cicilan yang wajib dibayar.
"Setelah ini dilewati, tanamkan dipikiran untuk tidak akan mengulangi kembali mengambil pinjaman online," pungkasnya.
So, adakah Sobat Nextren yang sampai saat ini masih terjerat oleh pinjol ilegal ataupun legal?
Semoga informasi ini bisa menunjukkan seperti apa pandangan psikolog terhadap efek buruk pinjol yang dikatakan dapat menimbulkan stress dan 'kena mental'.
(*)