Follow Us

Inilah Tugas Utama Komite Etika Berinternet Buatan Kemenkominfo

Randy Fauzi F - Sabtu, 27 Februari 2021 | 13:45
Logo Kominfo
kominfo.go.id

Logo Kominfo

Padahal, dari intensitas penggunaan, Indonesia tengah mengalami pertumbuhan yang signifikan.

"Survei yang dilakukan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada tahun 2020 menunjukkan bahwa penetrasi internet mencapai 73,7% dari total penduduk," ungkap Johnny.

Baca Juga: Kominfo Ancam Akan Blokir Aplikasi Clubhouse, ini Penjelasannya!

 Menteri Kominfo, Johnny G. Plate saat menyampaikan pembentukan Komite Etika Berinternet, Jumat (26/2/2021) secara virtual.
Kemkominfo TV/YouTube

Menteri Kominfo, Johnny G. Plate saat menyampaikan pembentukan Komite Etika Berinternet, Jumat (26/2/2021) secara virtual.

Angka tersebut bertambah 25,5 juta atau 8,9 persen dari survei yang dilakukan tahun sebelumnya.

"Survei yang sama juga menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia menggunakan internet untuk dua kegiatan utama, yaitu berselancar di media sosial serta untuk melakukan komunikasi daring," lanjutnya.

Baca Juga: Ini Alasan Kominfo Batalkan Lisensi 5G untuk Smartfren, Telkomsel dan Tri

Nah, Komite Etika Berinternet ditugaskan untuk merumuskan panduan praktis terkait budata serta etika berinternet dan bermedia sosial.

"Yang berlandaskan pada asas kejujuran, penghargaan, kebajikan, kesantunan, serta penghormatan terhadap privasi individu lain dan data pribadi individu lain," jelasnya.

Panduan tersebut dapat menjadi acuan pengguna untuk memanfaatkan instrumen digital secara maksimal.

Dalam merumuskan dan menerapkan panduan, Komite Etika Internet tidak berjalan sendiri.

Johnny mengatakan Kominfo bakal menggandeng seluruh ekosistem multi-stakeholders.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest