Follow Us

Kominfo Ancam Akan Blokir Aplikasi Clubhouse, ini Penjelasannya!

Martinus Aditama - Rabu, 17 Februari 2021 | 10:07
Menkominfo Johnny G. Plate.
Kompas TV

Menkominfo Johnny G. Plate.

Nextren.com - Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) mengancam akan segera memblokir Clubhouse.

Clubhouse sendiri saat ini merupakan salah satu aplikasi yang sedang naik daun dan diminati oleh banyak orang.

Kepopuleran media sosial yang satu ini karena penyajian yang cukup berbeda dengan yang lain dan terkesan eksklusif karena baru bisa digunakan oleh pengguna iOS saja.

Baca Juga: Cara Menggunakan Clubhouse, Aplikasi Media Sosial Berbasis Audio

Meskipun saat ini sedang diminati oleh banyak orang, Kominfo sebagai institusi komunikasi tertinggi di Indonesia tidak menutup kemungkinan akan memblokir Clubhouse.

Pemblokiran ini akan membuat Clubhouse dianggap sebagai aplikasi ilegal dan tidak akan bisa diakses di Indonesia.

Baca Juga: 5 Faktor yang Membuat Aplikasi Clubhouse Banyak Digunakan Orang

Lalu, apa alasan utama yang membuat Kominfo akan memblokir aplikasi besutan Alpha Exploration ini?

Yuk simak informasi lengkapnya di halaman berikutnya.

Ilustrasi aplikasi Clubhouse
Photothek

Ilustrasi aplikasi Clubhouse

Usut punya usut, niat kominfo blokir Clubhouse disebabkan karena aplikasi ini masih belum melakukan proses registrasi di Indonesia.

Lebih jelasnya, Clubhouse masih belum terdaftar secara resmi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

Proses registrasi PSE ini merupakan hal yang wajib bagi semua aplikasi komunikasi yang beredar di Indonesia.

Kewajiban registrasi PSE ini tertulis jelas dalam Pasal 2 PM Nomor 5 tahun 2020 yang berbunyi "kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat dilakukan sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik".

Artinya, Kominfo berhak untuk memblokir aplikasi komunikasi apapun yang belum terdaftar sebagai PSE di Indonesia.

Baca Juga: Selain Clubhouse, Ini 4 Aplikasi Media Sosial Berbasis Audio

Dikutip dari pernyataan Jubir Kominfo, Deddy Permadi, proses registrasi ini wajib dilakukan semua aplikasi komunikasi sejak mulai diberlakukannya peraturan ini, yakni pada 24 November 2020.

Hal ini berarti Clubhouse hanya memiliki waktu sampai 24 Mei untuk mendaftarkan diri sebagai PSE jika masih ingin eksis di Indonesia dan tidak di blokir kominfo. (*)

Source : Kompas.com

Editor : Nextren

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest