Follow Us

Kominfo Ancam Akan Blokir Aplikasi Clubhouse, ini Penjelasannya!

Martinus Aditama - Rabu, 17 Februari 2021 | 10:07
Menkominfo Johnny G. Plate.
Kompas TV

Menkominfo Johnny G. Plate.

Proses registrasi PSE ini merupakan hal yang wajib bagi semua aplikasi komunikasi yang beredar di Indonesia.

Kewajiban registrasi PSE ini tertulis jelas dalam Pasal 2 PM Nomor 5 tahun 2020 yang berbunyi "kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat dilakukan sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik".

Artinya, Kominfo berhak untuk memblokir aplikasi komunikasi apapun yang belum terdaftar sebagai PSE di Indonesia.

Baca Juga: Selain Clubhouse, Ini 4 Aplikasi Media Sosial Berbasis Audio

Dikutip dari pernyataan Jubir Kominfo, Deddy Permadi, proses registrasi ini wajib dilakukan semua aplikasi komunikasi sejak mulai diberlakukannya peraturan ini, yakni pada 24 November 2020.

Hal ini berarti Clubhouse hanya memiliki waktu sampai 24 Mei untuk mendaftarkan diri sebagai PSE jika masih ingin eksis di Indonesia dan tidak di blokir kominfo. (*)

Source : Kompas.com

Editor : Nextren

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest