Follow Us

TikTok Cash Resmi Diblokir Kominfo, Beda Dengan Aplikasi TikTok Ya!

None - Rabu, 10 Februari 2021 | 22:59
Ilustrasi internetan
iblog

Ilustrasi internetan

Nextren.com - Pemerintah gencar memberantas upaya penipuan yang merugikan masyarakat.

Di era digital saat ini, pelaku sangat kreatif mencari cara untuk mengumpulkan uang dari masyarakat.

Salah satunya aplikasi TikTok Cash, yang ternyata tak ada hubungan sama sekali dengan TikTok yang populer di Indonesia.

Kementerian Komunikasi dan Informatika resmi memblokir situs TikTok Cash dengan URL tiktokecash.com, pada Rabu (10/2/2021).

Hal itu dikonfirmasi oleh Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi.

Baca Juga: Inilah Jadwal Lengkap Update MIUI 12.5 di Seri Xiaomi, Redmi dan POCO

"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial Tiktok Cash juga sedang dalam proses blokir," kata Dedy dikutip KompasTekno dari Antara, Rabu (10/2/2021). Kominfo menyebut, alasan pemblokiran situs dan media sosial tersebut adalah karena dianggap melakukan "transaksi elektronik yang melanggar hukum".

Meski namanya mirip, namun TikTok Cash adalah platform yang berbeda dengan media sosial TikTok.

TikTok Cash menjanjikan uang imbalan bagi penggunanya, setelah menonton video di TikTok.

Pada Rabu malam, saat KompasTekno mencoba mengakses tiktokecash.com, langsung diarahkan ke situs Internet Positif milik Kominfo.

"Maaf, akses ke situs ini diblokir sehubungan dengan Peraturan Menkominfo No.19/2014 tentang internet sehat. Terima kasih atas pengertian Anda," demikian tulis Kominfo.

Apa itu TikTok Cash?

Sebelum akhirnya diblokir pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan sendiri lebih dahulu bertindak cepat dengan melakukan pengawasan pada TikTok Cash (Tiktokcash).

Baca Juga: Gadis 10 Tahun Tewas Usai Ikuti Tantangan TikTok Blackout Challenge

Platform ini menjanjikan uang setelah menonton video di TikTok.

Detailnya, Tiktokcash adalah situs yang dicurigai menawarkan investasi bodong.

Para penggunanya cukup mem-follow akun, like, dan menonton video TikTok.

Kemudian hasil tugas mereka di-screenshot, untuk meraih keuntungan berupa saldo yang dicairkan ke rekening bank pengguna.

Sebelum bisa meraup untung dari platform tersebut, pengguna TikTok harus terlebih dahulu membayar biaya keanggotaan.

Sebagaimana dihimpun dari Antara, Tiktokcash menawarkan paket keanggotaan seperti "pekerja sementara" seharga Rp 89.000 dengan masa berlaku delapan hari, hingga "general manajer" seharga Rp 49.999.000 masa berlaku 365 hari.

Tidak terafiliasi dengan TikTok

Pihak TikTok Indonesia sendiri dari awal sudah mengeluarkan imbauan melalui media sosial Instagram agar pengguna berhati-hati.

"Situs web, mitra, dan aktivitas ini (Tiktokcash) sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok," tulis akun Instagram @tiktokofficialindonesia pada Rabu (27/2/2021).

Sebuah kiriman dibagikan oleh TikTok ID Official (@tiktokofficialindonesia)

Bersamaan dengan pemblokiran Tiktokcash ini, TikTok kembali mengimbau agar pengguna TikTok di Tanah Air tidak terbujuk rayu untuk mengirimkan uang ke pengguna lain.

Baca Juga: TikTok Bisa Didownload di Android TV, Tapi Masih Ada Kurangnya

Head of Communications TikTok Indonesia, Catherine Siswoyo menegaskan bahwa TikTok tidak akan pernah meminta uang dari penggunanya.

"Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna."

"Situs web ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok," kata Catherine.

"Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda (pengguna)," lanjut Catherine dikutip dari Antara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kominfo Resmi Blokir TikTok Cash"Penulis : Galuh Putri Riyanto

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest