Follow Us

3 Aplikasi Selain VTube yang Populer di Indonesia, Yuk Pahami Skemanya

Fahmi Bagas - Selasa, 09 Februari 2021 | 12:13
Investasi receh, cara mudah jadi investor.
PEXELS.COM

Investasi receh, cara mudah jadi investor.

Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas

Nextren.com - Sejumlah masyarakat di Indonesia mulai tergiur dengan keberadaan aplikasi VTube.

Pasalnya, aplikasi yang bisa diunduh di Google Play Store secara gratis itu menawarkan kemudahan bagi para penggunanya untuk mendapatkan uang.

VTube mengklaim akan memberikan komisi untuk konsumennya hanya dengan menonton sejumlah video iklan yang tersedia di platformnya.

Member baru ini tugasnya adalah menonton video iklan setiap hari lalu mendapatkan poin Vtube Poin (VP).

Baca Juga: iMessage Ditakuti Bos WhatsApp, Ternyata Bisa Dipakai Selain iPhone

Dan satu VP setara dengan 1 USD atau Rp 14.000 jika dicairkan.

Tawaran itu pun jelas menarik orang-orang yang ingin mendapatkan keuntungan dengan cara mudah.

Lalu bagaimana dengan status legalitas dar VTube di Indonesia?

Alih-alih sebagai aplikasi yang legal berlenggang di Indonesia.

Ternyata Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan bahwa VTube adalah aplikasi ilegal.

Baca Juga: 3 Aplikasi Investasi Saham Online yang Sudah Terdaftar di OJK

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, Tongam L. Tobing menjelaskan bahwa aplikasi VTube sudah masuk daftar aplikasi ilegal.

Bahkan aplikasi itu sudah berada di dalam daftar sejak bulan Juli 2020 lalu.

Tongam juga mengklaim bahwa aplikasi VTube tidak pernah memiliki izin resmi dari OJK sejak awal beroperasi.

Baca Juga: Aplikasi Vtube Bayar Member yang Nonton Iklan, Tapi Masih Ilegal?

Bukan hanya VTube, namun ternyata di Indonesia terdapat 3 aplikasi serupa VTube yang marak digunakan.

Penasaran apa saja aplikasi tersebut? Simak selengkapnya berikut ini.

1. JD Union

Pertama ada JD Union yang merupakan aplikasi belanja online yang menjanjikan uang tambahan dengan melakukan top-up ke aplikasinya.

Setelah itu, para pengguna akan mendapatkan komisi setiap melakukan pembelanjaan di platform e-commercenya.

Aplikasi itu pun mengaku sebagai anak perusahaan milik JD yang merupakan e-commerce yang sudah cukup populer.

Baca Juga: Ajaib, Platform Investasi Ajak Aktor Pemeran Han Ji-Pyeong Jadi Mentor

2. Alimama Bodong

Aplikasi Alimama memang memiliki versi asli yang dikelola langsung oleh Alibaba Group.

Namun di Indonesia sempat beredar aplikasi Alimama bodong yang sempat meresahkan sejumlah masyarakat.

Pasalnya, aplikasi tersebut membuat tawaran yang hampir mirip dengan JD Union.

Baca Juga: Korban Aplikasi Alimama Palsu Mencapai Ribuan Orang dengan Kerugian Milyaran.

Jadi korban disuruh untuk melakukan transaksi palsu di beberapa platform seperti Lazada, Tokopedia, atau lainnya agar bisa mendapatkan uang komisi dari aplikasi.

Kasus ini pun terkuak setelah pihak perusahaan mengaku sedang melakukan perbaikan sistem dan membuat penggunanya tidak bisa menarik komisi.

Akhirnya, yang korban yang sudah dimasukkan ke aplikasi pun dibawa kabur.

3. TikTok Cash

Terakhir ada TikTok Cash yang merupakan aplikasi peniru dari TikTok yang saat ini sedang digandrungi di Indonesia.

Sama seperti aplikasi lainnya, aplikasi ini memperdaya korbannya dengan tawaran uang hanya dengan menonton dan like video.

Baca Juga: 3 Aplikasi Investasi Online Untuk Pemula, Cukup Modal Rp 10 ribu

Menurut sejumlah laporan, aplikasi TikTok Cash diperkirakan sudah memiliki sekitar 500 ribu anggota di Tanah Air.

Skemanya dari ketiganya itu menggunakan sistem ponzi money game yang kerap digunakan oleh perusahaan investasi bodong.

Lalu apa itu skema ponzi money game?

Baca Juga: Penambang Bitcoin Memborong Laptop Gaming Akibat GPU Langka

Skema ponzi adalah konsep investasi yang digagas dan dikembangkan oleh seseorang berkebangsaan Italia bernama Charles Ponzi di tahun 1920.

Skema tersebut merupakan penipuan investasi di mana klien dijanjikan untung besar tanpa risiko.

Aliran dana dari para anggota baru yang berinvestasi dengan jumlah yang berbeda-beda akan diputar secara terus menerus.

Dana itu akan 'dikembalikan' kepada investor yang lebih dulu menjadi anggota.

Baca Juga: Inilah 6 Ciri Investasi Online Bodong Menurut OJK, Jangan Tertipu!

Nah, ketika dananya habis maka skema tersebut akan berantakan.

So, maraknya aplikasi-aplikasi pencari uang ini jangan dianggap sebagai sebuah kemudahan.

Kamu perlu mengetahui terlebih dahulu skema yang digunakannya seperti apa.

(*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest