Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

3 Cara Mudah Bayar Tilang Online Tanpa Perlu Repot ke Pengadilan

Fahmi Bagas - Rabu, 27 Januari 2021 | 16:30
Ilustrasi memasuki kawasam tilang elektronik
Kompas.com

Ilustrasi memasuki kawasam tilang elektronik

7. Simpan tangkapan layar (screenshoot) SMS notifikasi tersebut.

8. Terakhir, tunjukkan notifikasi tersebut langsung ke petugas untuk mengambil kembali surat yang disita.

2. Bayar Tilang via Situs Web BRI

Jika memori HP kamu sudah dirasa tidak cukup untuk menampung aplikasii baru lagi, maka kamu bisa membayar tilang online melalui situs web.

Baca Juga: Cara Menyembunyikan Status Online di Telegram, Penting Saat Tak Ingin Diganggu

BRI memiliki situs yang bisa digunakan untuk melakukan berbagai layanan bagi nasabahnya.

1. Buka situs melalui aplikasi pencarian di alamat https://ib.bri.co.id/id-bri/Login/html.

2. Kemudian kamu bisa langsung memilih layanan "Pembayaran Tagihan".

3. Setelah itu klik menu "Pembayaran" dan lanjut ke opsi "BRIVA".

4. Jika sudah, kamu diharuskan untuk memasukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang yang tertera pada surat tilang.

5. Masukkan password dan mToken, lalu cetak dan simpan bukti pembayaran tersebut yang berbentuk struk pembayaran BRIVA.

6. Tukarkan bukti tersebut dengan surat-suratmu yang ditahan ketika terjaring razia.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x