Follow Us

Pengguna Zoom Akan Dikenakan Pajak 10 Persen Mulai Bulan Depan

Fahmi Bagas - Kamis, 17 September 2020 | 14:30
Aplikasi Zoom Meeting
Zoom

Aplikasi Zoom Meeting

Nextren.com - Aplikasi telekonferensi atau virtual meeting seperti Google Meets, Skype, dan Zoom menjadi layanan yang paling digunakan selama pandemi.

Bagaimana tidak, seluruh aktivitas seperti sekolah ataupun bekerja dipaksa untuk bergeser dan pindah ke platform digital.

Pertemuan-pertemuan berskala besar juga saat ini lebih banyak diselenggarakan secara virtual melalui aplikasi-aplikasi tersebut.

Zoom sebagai salah satu aplikasi telekonferensi mencatat kalau selama pandemi, perusahaannya mengalami lonjakan pengguna baru hingga menembus ratusan juta orang.

Baca Juga: Cara Mematikan Mikrofon Secara Otomatis di Zoom Agar Tak Menganggu Rapat

Dengan begitu, Eric Yuan selaku Founder dan CEO Zoom juga merasakan lonjakan nominal harta sekitar 6,6 miliar USD.

Kondisi ini pun nampaknya didukung oleh adanya biaya yang dikenakan bagi para pelanggan fitur Premium yang berguna untuk menambah kapasitas dan durasi saat penggunaan ruang pertemuan di Zoom.

Untuk harganya sendiri, Zoom menawarkan beragam paket mulai dari nominal 200 sampai 500 ribuan Rupiah.

Baca Juga: Zoom Akan Hentikan Penjualan di Tiongkok, Ternyata Ini Penyebabnya

Namun sepertinya harga tersebut akan berubah dalam waktu dekat.

Melansir dari Kompas, biaya berlangganan Zoom di Indonesia akan mulai dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen kepada para pelanggan berbayar.

"Dengan ini kami ingin memberitahukan bahwa Zoom Video Communications, Inc. (Zoom), mulai dari atau tidak lama setelah tanggal 1 Oktober 2020, akan mengenakan PPN atas penjualannya kepada pelanggan di Indonesia," tulis Zoom dalam email yang dibagikan ke pengguna.

Dapat dipastikan juga kalau Zoom akan segera memberlakukan pemungutan pajak ini setidaknya pada tanggal 1 Oktober mendatang.

Baca Juga: Inilah 8 Fitur di Google Meet yang Mirip Dengan Zoom, Benarkah Meniru?

Aplikasi Zoom Meeting
Google Play

Aplikasi Zoom Meeting

Lebih lanjut, kabar ini sebenarnya merupakan lanjutan dari informasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ssebelumnya DJP telah menunjuk 12 perusahaan yang masuk ke dalam kriteria pemungutan PPN seperti Netflix.

Untuk skemanya nanti, pengguna yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia akan diminta mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) beserta nama lengkap yang terdaftar di Dirjen Pajak.

Baca Juga: Inilah Rekomendasi 3 Platform untuk Belajar Online di Era New Normal

Cara Menambahkan Data NPWP di Zoom

Cara memasukkan NPWP ke aplikasi Zoom juga cukup mudah yakni dengan cara log in terlebih dahulu di Zoom Portal melalui situs pencarian.

Kemudian klik "Account Management" pada bagian kiri.

Setelah itu, kamu bisa pilih menu "Billing Information" yang berada di bagian atas layar dan gulir ke bagian bawah sampai menemukan "Billing Contact"

Langkah selanjutnya adalah memasukkan nomor NPWP di kolom GST Number.

Baca Juga: Zoom Akan Bisa Dipakai Lewat Perangkat Facebook, Google, dan Amazon

Kamu pun diharuskan untuk memberikan alamat email yang terdaftar di DJP untuk keperluan pengkreditan pajak yang dicantumkan pada faktur.

Akan Ada Perusahaan Lain yang Kena Pajak

Kembali melansir dari Kompas, disebutkan juga kalau nantinya akan ada beberapa perusahaan lagi yang didaftarkan DJP untuk dikenakan biaya PPN.

Disebutkan akan ada 11 perusahaan lain yang diantaranya ada LinkedIn Singapore Pte. Ltd, Skype Communications SARL, Twitter Asia Pacific Pte. Ltd, dan PT. Shopee International Indonesia.

Baca Juga: Zoom Buat Otentikasi Dua Faktor Saat Log In Agar Pengguna Lebih Aman

Untuk saat ini, sudah ada 28 perusahaan asing yang memenuhi kriteria tersebut.

Gimana menurut kamu sobat Nextren? apakah pemungutan pajak ini akan memberatkan para pengguna Zoom Premium atau malah akan meningkatkan keamanan hukumnya?

(*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest