"Dengan ini kami ingin memberitahukan bahwa Zoom Video Communications, Inc. (Zoom), mulai dari atau tidak lama setelah tanggal 1 Oktober 2020, akan mengenakan PPN atas penjualannya kepada pelanggan di Indonesia," tulis Zoom dalam email yang dibagikan ke pengguna.
Dapat dipastikan juga kalau Zoom akan segera memberlakukan pemungutan pajak ini setidaknya pada tanggal 1 Oktober mendatang.
Baca Juga: Inilah 8 Fitur di Google Meet yang Mirip Dengan Zoom, Benarkah Meniru?
Lebih lanjut, kabar ini sebenarnya merupakan lanjutan dari informasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Ssebelumnya DJP telah menunjuk 12 perusahaan yang masuk ke dalam kriteria pemungutan PPN seperti Netflix.
Untuk skemanya nanti, pengguna yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia akan diminta mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) beserta nama lengkap yang terdaftar di Dirjen Pajak.
Baca Juga: Inilah Rekomendasi 3 Platform untuk Belajar Online di Era New Normal
Cara Menambahkan Data NPWP di Zoom
Cara memasukkan NPWP ke aplikasi Zoom juga cukup mudah yakni dengan cara log in terlebih dahulu di Zoom Portal melalui situs pencarian.
Kemudian klik "Account Management" pada bagian kiri.
Setelah itu, kamu bisa pilih menu "Billing Information" yang berada di bagian atas layar dan gulir ke bagian bawah sampai menemukan "Billing Contact"