Langkah selanjutnya adalah memasukkan nomor NPWP di kolom GST Number.
Baca Juga: Zoom Akan Bisa Dipakai Lewat Perangkat Facebook, Google, dan Amazon
Kamu pun diharuskan untuk memberikan alamat email yang terdaftar di DJP untuk keperluan pengkreditan pajak yang dicantumkan pada faktur.
Akan Ada Perusahaan Lain yang Kena Pajak
Kembali melansir dari Kompas, disebutkan juga kalau nantinya akan ada beberapa perusahaan lagi yang didaftarkan DJP untuk dikenakan biaya PPN.
Disebutkan akan ada 11 perusahaan lain yang diantaranya ada LinkedIn Singapore Pte. Ltd, Skype Communications SARL, Twitter Asia Pacific Pte. Ltd, dan PT. Shopee International Indonesia.
Baca Juga: Zoom Buat Otentikasi Dua Faktor Saat Log In Agar Pengguna Lebih Aman
Untuk saat ini, sudah ada 28 perusahaan asing yang memenuhi kriteria tersebut.
Gimana menurut kamu sobat Nextren? apakah pemungutan pajak ini akan memberatkan para pengguna Zoom Premium atau malah akan meningkatkan keamanan hukumnya?
(*)