Follow Us

Pengguna Zoom Akan Dikenakan Pajak 10 Persen Mulai Bulan Depan

Fahmi Bagas - Kamis, 17 September 2020 | 14:30
Aplikasi Zoom Meeting
Zoom

Aplikasi Zoom Meeting

Nextren.com - Aplikasi telekonferensi atau virtual meeting seperti Google Meets, Skype, dan Zoom menjadi layanan yang paling digunakan selama pandemi.

Bagaimana tidak, seluruh aktivitas seperti sekolah ataupun bekerja dipaksa untuk bergeser dan pindah ke platform digital.

Pertemuan-pertemuan berskala besar juga saat ini lebih banyak diselenggarakan secara virtual melalui aplikasi-aplikasi tersebut.

Zoom sebagai salah satu aplikasi telekonferensi mencatat kalau selama pandemi, perusahaannya mengalami lonjakan pengguna baru hingga menembus ratusan juta orang.

Baca Juga: Cara Mematikan Mikrofon Secara Otomatis di Zoom Agar Tak Menganggu Rapat

Dengan begitu, Eric Yuan selaku Founder dan CEO Zoom juga merasakan lonjakan nominal harta sekitar 6,6 miliar USD.

Kondisi ini pun nampaknya didukung oleh adanya biaya yang dikenakan bagi para pelanggan fitur Premium yang berguna untuk menambah kapasitas dan durasi saat penggunaan ruang pertemuan di Zoom.

Untuk harganya sendiri, Zoom menawarkan beragam paket mulai dari nominal 200 sampai 500 ribuan Rupiah.

Baca Juga: Zoom Akan Hentikan Penjualan di Tiongkok, Ternyata Ini Penyebabnya

Namun sepertinya harga tersebut akan berubah dalam waktu dekat.

Melansir dari Kompas, biaya berlangganan Zoom di Indonesia akan mulai dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen kepada para pelanggan berbayar.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest